Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Kejari Muba Tetapkan Dua Tersangka, Salah Satunya Crazy Rich Sumsel
Hukum

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Kejari Muba Tetapkan Dua Tersangka, Salah Satunya Crazy Rich Sumsel

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda06/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejari Muba menetapkan dua tersangka dugaan pemalsuan surat tanah 34 hektar. Foto : Dok. Kejari Muba
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Salah satu tersangka yang ditetapkan inisial H.A, seorang Crazy Rich asal Sumsel, serta AM, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.

Penetapan tersangka dilakukan, Kamis (6/3/2025), setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pemalsuan dokumen administrasi dalam proses pengadaan tanah proyek tol tersebut.

Kepala Kejari Muba, Roy Riady, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan. “Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan kedua tersangka. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan negara,” ujar Roy Riady.

Penetapan tersangka ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

Roy Riady mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Sekayu Muba. Sementara itu, H.A tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Kita akan antarkan surat penetapan tersangka ini kepadanya dan akan melakukan penjemputan jika diperlukan,” tegas Roy.

Selain kasus pengadaan tanah, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan lain yang melibatkan PT Sentosa Mulia Bahagia, perusahaan yang dipimpin oleh H.A.

Perusahaan tersebut diduga mengklaim lahan perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas mencapai 909,7 hektare. Dugaan penyalahgunaan ini menambah kompleksitas kasus yang tengah ditangani oleh kejaksaan.

Tim penyidik kini bekerja sama dengan kantor pertanahan, Dinas Perkebunan, serta pemerintah daerah untuk mengidentifikasi batas-batas lahan yang dikelola oleh PT Sentosa Mulia Bahagia. Pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya klaim terhadap lahan yang seharusnya tidak termasuk dalam HGU perusahaan. (THQ)

Kejari Muba Tol Betung-Tempino
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWarga Palembang Kini Bisa Berobat di RS Bari Hanya dengan KTP
Next Article Feby Deru Lantik 16 Ketua TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda se-Sumsel
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,934 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,804 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,777 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?