RELUNG.ID-Kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lubuklinggau terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kini telah mengekspose perkara tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perhitungan kerugian negara.
“PMI ini sudah kita ekspose ke BPKP dan mereka menyatakan siap untuk menghitung kerugian negara,” kata Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, Minggu (25/5/2025).
Armein mengungkapkan, pada Senin (26/5), pihaknya akan memeriksa seorang ahli hukum keuangan negara yang biasa digunakan kejaksaan dalam perkara-perkara serupa. Pemeriksaan dilakukan di Bandung.
“Pemeriksaan ahli ini selain dari sisi teknis, juga menyangkut aspek yuridis, seperti unsur-unsur kerugian negara yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan terhadap ahli rampung, pihak kejaksaan akan segera menetapkan tersangka. Penetapan itu ditargetkan dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan.
“Setelah pemeriksaan ahli, kami akan keluarkan penetapan tersangka, kemungkinan dalam dua atau tiga minggu,” jelas Armein.
Dalam proses penyidikan hingga saat ini, Kejari Lubuklinggau telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi. Termasuk di antaranya adalah pihak ketiga dari sejumlah rumah sakit di wilayah Lubuklinggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Empat Lawang.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PMI Lubuklinggau. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah tahun 2023–2024. (NSR)

