Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dugaan Pengalihan Utang PT Petro Energy ke PT Pada Idi Picu Konflik dan Kasus Korupsi
Hukum

Dugaan Pengalihan Utang PT Petro Energy ke PT Pada Idi Picu Konflik dan Kasus Korupsi

Indra PrajaBy Indra Praja28/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
LPEI/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Dugaan pengalihan utang atau cessie yang melibatkan PT Petro Energy (PE), perusahaan yang terbelit masalah utang dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), akhirnya terbongkar.

Kasus ini menyeret sejumlah pihak terkait, termasuk Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT PE dan Direktur Utama PT Caturkarsa Megatunggal (CM), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPEI.

Melalui kuasa hukumnya, Marcella Santoso, Jimmy Masrin mengonfirmasi bahwa utang PT PE yang mengalami kebangkrutan sejak Juni 2020 telah direstrukturisasi melalui dua entitas afiliasinya, PT CM dan PT Pada Idi (PI). Restrukturisasi ini tertuang dalam Akta Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada 10 Maret 2021.

Menurut Marcella, pembayaran utang tersebut tercatat lancar hingga 12 Maret 2025, dengan pembayaran terakhir dilakukan pada 5 Maret 2025. Ia menambahkan bahwa klaim kerugian negara sebesar US$60 juta seharusnya tidak relevan, karena pembayaran utang tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Maka klaim kerugian negara senilai US$60 juta seharusnya tidak relevan karena tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya dilansir indonesiaoversigh.

Rinciannya, sisa pokok utang untuk PT CM adalah US$1,5 juta dari utang awal sebesar US$10 juta, sementara untuk PT PI masih tersisa US$36.9 juta dari utang awal sebesar US$50 juta. Pembayaran utang PT PE kepada LPEI diperkirakan akan selesai pada 2025.

Namun, pengalihan utang ini menuai kontroversi. Dugaan pelanggaran hukum muncul terkait dengan mekanisme pengalihan utang PT PE, terutama terhadap PT PI. Bintoro Iduansjah, pemegang saham PT PI, melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya, mengklaim bahwa transaksi cessie tersebut tidak mengikuti prosedur yang sah, yakni tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bintoro merasa dirugikan karena porsi sahamnya di PT PI terpangkas, dari 27,5 persen menjadi 22,5 persen, akibat pengalihan utang tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses RUPS, yang menjadi dasar pengalihan utang. Tak hanya Bintoro, pemegang saham pendiri lainnya, The Budi Tejo Prawiro, juga mengalami hal serupa.

Dalam perkembangan lebih lanjut, dilaporkan bahwa transaksi jual beli saham antara Bintoro, The Budi, dan PT Mitrada Sinergy/PT Mitrada Selaras (MS), yang dikendalikan oleh Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), belum selesai.

Hal ini karena belum ada kesepakatan bersama mengenai sejumlah syarat transaksi, seperti Deposit Kuantiti SR 1:5 yang harus dihitung oleh surveyor independen. Kasus ini kini terus berkembang, dengan para pihak terkait yang telah menjadi tersangka, termasuk Direktur Keuangan PT Perto Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi LPEI. Penyidikan lebih lanjut diperkirakan akan mengungkap lebih banyak pelanggaran dalam restrukturisasi utang ini, yang berdampak pada potensi kerugian negara. (YSF)

Petro Energy PT Caturkarsa Megatunggal PT Lautan Luas (LTLS) Skandal Korupsi LPEI Skandal Petro Energy Jimmy Masrin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMasak Besar di BKB, Gubernur Sumsel: Bukan Balas Konten Willie Salim
Next Article Arus Mudik di Pelabuhan Tanjung Api-Api Meningkat, Ribuan Kendaraan Menyeberang ke Bangka
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,015 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,885 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,857 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?