RELUNG.ID-Dugaan pengalihan utang atau cessie yang melibatkan PT Petro Energy (PE), perusahaan yang terbelit masalah utang dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), akhirnya terbongkar.
Kasus ini menyeret sejumlah pihak terkait, termasuk Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT PE dan Direktur Utama PT Caturkarsa Megatunggal (CM), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPEI.
Melalui kuasa hukumnya, Marcella Santoso, Jimmy Masrin mengonfirmasi bahwa utang PT PE yang mengalami kebangkrutan sejak Juni 2020 telah direstrukturisasi melalui dua entitas afiliasinya, PT CM dan PT Pada Idi (PI). Restrukturisasi ini tertuang dalam Akta Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada 10 Maret 2021.
Menurut Marcella, pembayaran utang tersebut tercatat lancar hingga 12 Maret 2025, dengan pembayaran terakhir dilakukan pada 5 Maret 2025. Ia menambahkan bahwa klaim kerugian negara sebesar US$60 juta seharusnya tidak relevan, karena pembayaran utang tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Maka klaim kerugian negara senilai US$60 juta seharusnya tidak relevan karena tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya dilansir indonesiaoversigh.
Rinciannya, sisa pokok utang untuk PT CM adalah US$1,5 juta dari utang awal sebesar US$10 juta, sementara untuk PT PI masih tersisa US$36.9 juta dari utang awal sebesar US$50 juta. Pembayaran utang PT PE kepada LPEI diperkirakan akan selesai pada 2025.
Namun, pengalihan utang ini menuai kontroversi. Dugaan pelanggaran hukum muncul terkait dengan mekanisme pengalihan utang PT PE, terutama terhadap PT PI. Bintoro Iduansjah, pemegang saham PT PI, melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya, mengklaim bahwa transaksi cessie tersebut tidak mengikuti prosedur yang sah, yakni tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bintoro merasa dirugikan karena porsi sahamnya di PT PI terpangkas, dari 27,5 persen menjadi 22,5 persen, akibat pengalihan utang tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses RUPS, yang menjadi dasar pengalihan utang. Tak hanya Bintoro, pemegang saham pendiri lainnya, The Budi Tejo Prawiro, juga mengalami hal serupa.
Dalam perkembangan lebih lanjut, dilaporkan bahwa transaksi jual beli saham antara Bintoro, The Budi, dan PT Mitrada Sinergy/PT Mitrada Selaras (MS), yang dikendalikan oleh Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), belum selesai.
Hal ini karena belum ada kesepakatan bersama mengenai sejumlah syarat transaksi, seperti Deposit Kuantiti SR 1:5 yang harus dihitung oleh surveyor independen. Kasus ini kini terus berkembang, dengan para pihak terkait yang telah menjadi tersangka, termasuk Direktur Keuangan PT Perto Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi LPEI. Penyidikan lebih lanjut diperkirakan akan mengungkap lebih banyak pelanggaran dalam restrukturisasi utang ini, yang berdampak pada potensi kerugian negara. (YSF)

