RELUNG.ID – Ratna (40) warga Jalan Mitra Haji 10, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang ini diringkus anggota Unit IV Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.
Wanita yang keseharian sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap polisi lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan tempat tinggalnya.
Berdasarkan data dihimpun, tersangka Ratna dibekuk polisi di rumahnya, Kamis (16/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Bermula dari tindak lanjut informasi warga sekitar yang telah resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukannya.
Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan enam paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto seluruhnya 2,12 gram. Barang haram tersebut ditemukan tercecer di lantai kamar rumah tersangka Ratna.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya satu buah sekop plastik kecil dari sedotan, satu kotak plastik klip bening, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu membenarkan penangkapan itu.
Dia mengatakan, ungkap kasus ini guna memutus mata rantai pengedaran narkoba di permukiman.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Setelah anggota kita menerima pengaduan itu, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka R,” ungkap Faisal saat dikonfirmasi.
Masih dikatakan oleh Faisal, dari pemeriksaan tersangka R mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di kawasan tempat tinggalnya.
“Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Tersangka saat ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memerangi narkotika secara menyeluruh.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Polda Sumsel berkomitmen melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. (DNP)

