Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Edarkan Enam Paket Sabu, IRT di Palembang Diringkus
Regional

Edarkan Enam Paket Sabu, IRT di Palembang Diringkus

alwiBy alwi20/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Sabu. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Ratna (40) warga Jalan Mitra Haji 10, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang ini diringkus anggota Unit IV Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.

Wanita yang keseharian sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap polisi lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan tempat tinggalnya.

Baca juga :   Dianiaya Suami Hingga Dirawat Dua Hari di RS, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Berdasarkan data dihimpun, tersangka Ratna dibekuk polisi di rumahnya, Kamis (16/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Bermula dari tindak lanjut informasi warga sekitar yang telah resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukannya.

Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan enam paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto seluruhnya 2,12 gram. Barang haram tersebut ditemukan tercecer di lantai kamar rumah tersangka Ratna.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya satu buah sekop plastik kecil dari sedotan, satu kotak plastik klip bening, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca juga :   Kedapatan Simpan Sabu di Kamar, Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu membenarkan penangkapan itu.

Dia mengatakan, ungkap kasus ini guna memutus mata rantai pengedaran narkoba di permukiman.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Setelah anggota kita menerima pengaduan itu, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka R,” ungkap Faisal saat dikonfirmasi.

Baca juga :   Dihamili dan Batal Dinikahi, Wanita di Palembang Laporkan Calon Mempelai Pria ke Polisi

Masih dikatakan oleh Faisal, dari pemeriksaan tersangka R mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di kawasan tempat tinggalnya.

“Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Tersangka saat ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Baca juga :   Karhutla Mulai Mengganas, BPBD Sumsel Lakukan 135 Kali Water Bombing dalam Sehari

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memerangi narkotika secara menyeluruh.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Polda Sumsel berkomitmen melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. (DNP)

IRT Polrestabes Palembang Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSamsung Siap Hentikan Produksi LPDDR4, Beralih ke LPDDR5 Mulai 2027
Next Article Satlantas Lubuklinggau Launching Kedai Majo, Dilengkapi Fasilitasi Makan dan Minum Gratis Buat Ojol
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?