RELUNG.ID – Oma Irama (43), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi diduga saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau di Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari tersangka diamankan barang bukti narkoba 10,15 gram jenis sabu yang ditemukan didalam genggaman tangan sebelah kiri tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Barang bukti tersebut menurutnya dibalut dengan kantong kresek plastik warna hitam. Selain itu ikut diamankan pula uang tunai senilai Rp 100 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit handphone (HP).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Status tersangka merupakan pengedar,” ujarnya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NSR)

