Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Edarkan Narkoba di Lubuklinggau, Oma Irama Ditangkap Polisi
Hukum

Edarkan Narkoba di Lubuklinggau, Oma Irama Ditangkap Polisi

alwiBy alwi15/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka pengedar narkoba berikut dengan barang bukti. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Oma Irama (43), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi diduga saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau di Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga :   Sering Pesta Narkoba, Petani Bersenpi Diringkus Polisi

“Dari tersangka diamankan barang bukti narkoba 10,15 gram jenis sabu yang ditemukan didalam genggaman tangan sebelah kiri tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Barang bukti tersebut menurutnya dibalut dengan kantong kresek plastik warna hitam. Selain itu ikut diamankan pula uang tunai senilai Rp 100 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit handphone (HP).

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :   Korban Kebakaran 11 Rumah di Lubuklinggau Dapat Bantuan Rp20 Juta per KK

“Status tersangka merupakan pengedar,” ujarnya.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NSR)

Lubuklinggau Narkoba Polisi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePengerjaan Stimulan Rumah di Muratara Ditarget Selesai Akhir Tahun
Next Article Spotify Hadirkan Fitur Baru, Mempermudah Orang Tua Kontrol Konten Anak
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Regional

Pemuda di Palembang Rampok Teman Mantan Pacarnya

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?