RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres Pagar Alam menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kontrakannya di Kelurahan Ulu Lurah, Pagar Alam Selatan.
IRT berinisial H (39) tahun ini ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriadi mengatakan, penangkapan ini berawal informasi jika kontrakan IRT tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IRT tersebut.
Dari penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti berupa timgangan digital, sabu seberat 0.40 gram, plastik klip untuk mengemas sabu, telepon genggam serta beberapa alat bukti lainnya.
“H mengakui jika sabu tersebut miliknya bersama suami dan akan dijualbelikan,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, jika H mendapatkan barang haram ini dari pengedar lainnya berinisial N, dan saat ini pihaknya tengah memburunya.
Demi penyelidikan dan proses hukum lebih lebih lanjut,H dan barang bukti telah telah di amankan di Mako Polres Pagar Alam dimana atas perbuatannya tersebut ia terancam pasal peredaran narkoba pasall 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TFK)

