Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Edarkan Uang Palsu Hingga Jutaan Rupiah, Pasutri Pagar Alam Diringkus
Hukum

Edarkan Uang Palsu Hingga Jutaan Rupiah, Pasutri Pagar Alam Diringkus

alwiBy alwi04/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
KB dan APP saat ditangkap Polres Pagar Alam edarkan Uang Palsu (UPAL). (Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polres Pagar Alam berhasil meringkus tiga orang yang kerap mengedarkan Uang Palsu atau UPAL di Kota Pagar Alam.

Pelaku yaitu KB (25), dan Pasangan Suami Istri (Pasutri) APP (23) dan WS (23). Ketiganya merupakan warga Pagar Alam

“Ketiga pelaku ini diringkus di Kawasan Nendagung Pagar Alam Selatan dengan barang bukti UPAL pecahan Rp50 ribu dalam jumlah banyak,” kata Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda, Sabtu (4/5).

Baca juga :   Mekanik Nekat Jambret HP Mahasiswi di Baturaja, Berakhir di Kantor Polisi

Dia menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di Kota Pagar Alam. Pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil penangkap ketiga tersangka beserta barang bukti UPAL.

“Dari keterangan tersangka, mereka telah mengedarkan UPAL ini mencapai jutaan rupiah,” jelasnya.

Erwin membeberkan, dari pengakuan KB, mereka mendapatkan UPAL ini dari salah satu akun di facebook. Kemudian, KB memesannya sebanyak 3 kali menggunakan jasa pengiriman barang dengan harga 1 berbanding 4 atau uang Rp250 ribu mendapatkan Rp1 juta uang palsu.

Baca juga :   Gerindra Sumsel Pecat Anggota DPRD Musi Rawas yang Terjerat Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit

“KB bersama APP ini membeli UPAL sebanyak Rp10 juta dengan harga Rp2,5 juta,” katanya.

Kemudian, KB mengedarkan UPAL ini di sejumlah warga sebanyak Rp4 juta, dan tersisa hanya Rp6 juta UPAL. Dengan UPAL ini mereka juga membeli narkoba jenis sabu di Kabupaten PALI.

1 2
Pagar Alam Pasutri pengedar uang palsu Sumsel Uang Palsu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePj Gubernur Klaim terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang
Next Article Yoasobi Bakal Garap Lagu Pembuka Anime Monogatari!
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?