RELUNG.ID – Polres Pagar Alam berhasil meringkus tiga orang yang kerap mengedarkan Uang Palsu atau UPAL di Kota Pagar Alam.
Pelaku yaitu KB (25), dan Pasangan Suami Istri (Pasutri) APP (23) dan WS (23). Ketiganya merupakan warga Pagar Alam
“Ketiga pelaku ini diringkus di Kawasan Nendagung Pagar Alam Selatan dengan barang bukti UPAL pecahan Rp50 ribu dalam jumlah banyak,” kata Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda, Sabtu (4/5).
Dia menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di Kota Pagar Alam. Pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil penangkap ketiga tersangka beserta barang bukti UPAL.
“Dari keterangan tersangka, mereka telah mengedarkan UPAL ini mencapai jutaan rupiah,” jelasnya.
Erwin membeberkan, dari pengakuan KB, mereka mendapatkan UPAL ini dari salah satu akun di facebook. Kemudian, KB memesannya sebanyak 3 kali menggunakan jasa pengiriman barang dengan harga 1 berbanding 4 atau uang Rp250 ribu mendapatkan Rp1 juta uang palsu.
“KB bersama APP ini membeli UPAL sebanyak Rp10 juta dengan harga Rp2,5 juta,” katanya.
Kemudian, KB mengedarkan UPAL ini di sejumlah warga sebanyak Rp4 juta, dan tersisa hanya Rp6 juta UPAL. Dengan UPAL ini mereka juga membeli narkoba jenis sabu di Kabupaten PALI.

