Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Edward Chandra Diperiksa Polda Soal Pidana Lingkungan RMK Energy (RMKE), Siapa Bermain dalam Prahara Debu Batubara?
Hukum

Edward Chandra Diperiksa Polda Soal Pidana Lingkungan RMK Energy (RMKE), Siapa Bermain dalam Prahara Debu Batubara?

Indra PrajaBy Indra Praja02/11/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi: Asisten I Pemprov Sumsel, Edward Chandra. dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo dengan latar bawah aktivitas pelabuhan RMKE
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Polda Sumsel dibawah komando Irjen Pol Rachmad Wibowo memberikan jawaban tegas atas tudingan mandegnya penyelidikan pidana lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT RMK Energy Tbk (RMKE).

Jawaban tegas itu dibuktikan dengan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan (LHP) Sumsel, Edward Chandra yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumsel.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh aparat Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel, setelah sebelumnya aparat Polda Sumsel memeriksa Ketua RT 25 dan 26 Selat Punai, Kelurahan Pulokerto Gandus yang terdampak debu batubara RMKE, pada Agustus 2023 lalu.

Tim Kantor Berita RMOLSumsel mengonfirmasi Edward Chandra pada Senin (30/10) saat mendapatkan informasi mengenai pemeriksaan itu. Namun, Edward membantah diperiksa. “Sy di jkt (Saya sedang berada di Jakarta), rapat di kemendagri,” jawabnya melalui pesan singkat, Senin (30/11).

Rupanya pemeriksaan itu ternyata benar dilakukan oleh Polda Sumsel, namun berlangsung sehari setelahnya atau pada Selasa (31/10). “Bener, 2 hari yang kewat (Soal RMKE),” kata Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani menjawab konfirmasi Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (2/11).

Secara tersirat, Tito meneaskan bahwa Polda Sumsel serius mengusut kasus pidana lingkungan ini dan tidak pandang bulu, sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh warga Selat Punai melalui Yayasan Bantuan Hukum Berkeadilan soal pelanggaran lingkungan, pencemaran dalam aktifitas RMKE ke Polda Sumsel dengan nomor laporan dengan nomor: R/LI-77/VIII/RES 5.3/2023 Ditreskrimsus.

Bahkan bukan tidak mungkin penyelidikan berkembang ke pelanggaran lain yang dilakukan oleh perusahaan ini. Sebab berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu telah lama dikeluarkan surat perintah penyelidikannya. Sehingga Polda Sumsel akhirnya juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara itu.

Penegasan dalam keseriusan mengusut kasus ini, kembali diberikan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo melalui Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira yang mengatakan, pihaknya segera memberikan kepastian hukum dalam perkara ini.

“Terima kasih informasinya, semua laporan masyarakat yang kami terima akan kami layani dengan baik dan segera akan kami berikan kepastian hukum yang berkeadilan,” katanya. Lantas, apakah kata ‘segera’ dalam jawaban Yudha tersebut bisa dimaknai bahwa Polda Sumsel akan segera melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka dalam perkara pidana lingkungan RMKE ini?

Meski tak bisa membagikan informasi seputar materi penyelidikan, namun jawaban Yudha ini bisa jadi memperkuat dugaan pemainan dalam pemberian izin operasi perusahaan yang sudah disanksi oleh Kementerian LHK ini, seperti yang telah diulas oleh tim redaksi beberapa waktu lalu.

Perintah Pj Gubernur, Usut Semua yang Terlibat

Dugaan permainan dan kongkalikong dalam aktivitas operasional RMKE di kawasan Muara Belida, Muara Enim ini sebelumnya diungkapkan oleh Kordinator K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan.

Pemberian izin operasi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan ini, jelas punya resiko dan pertaruhan yang besar, namun menurut Feri mengindikasikan adanya aliran dana yang besar.

“Seiring jumlah produksi dan laba yang mereka (RMKE) peroleh selama beroperasi di tengah pelanggaran itu, kita duga (dana yang mengalir) cukup besar. Mungkin bisa Rp50-100 Miliar. Tapi tentunya harus dibuktikan oleh APH,” ujarnya.

Sebelum ini, Pemprov Sumsel meminta semua pihak yang bermain dalam kasus pelanggaran RMKE bertanggung jawab. Tidak hanya megenai pelanggaran lingkungan, tetapi juga pelanggaran izin operasi sesuai dengan temuan dari tim bentukan Gubernur Sumsel Herman Deru beberapa waktu lalu.

Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar khusus untuk membahas permasalahan RMKE pada Kamis (12/10) lalu sesuai arahan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni. Menurut informasi yang diterima Kantor Berita RMOLSumsel, rapat yang dipimpin oleh Sekda Provinsi Sumsel, SA Supriono itu berjalan dengan alot.

Sekda disebut geram dengan ulah oknum yang bermain dalam pemberian izin operasi yang menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumsel tersebut. (TIM)

Edward Chandra Pemprov Sumsel Polda Sumsel PT RMK Energy RMKE RMKE Energy
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleFAKTA ONE PIECE: Dulunya Dragon Tidak Punya Tato Wajah
Next Article Ini Wujud Ginny Dewasa Cantik dan Seksi, Mukanya Mirip Lilith
Indra Praja

Related Posts

Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202614 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,945 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,815 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,788 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?