RELUNG.ID – Penetapan status tersangka terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ijazah palsu langsung menyita perhatian publik.
Pasalnya, perkara ini menyeret pejabat tinggi daerah yang masih aktif menjabat.
Kasus yang menjerat Hellyana turut membangkitkan kembali ingatan publik pada perkara serupa di Sumatera Selatan yang sebelumnya pernah melibatkan Bupati Lahat yang kini menjabat Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang.
Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta Harda Belly menegaskan, pihaknya akan kembali mengangkat dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Cik Ujang. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan akan kembali melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
“Saya masih memegang bukti-bukti sebelum kasus ijazah Cik Ujang ini di-SP3. Setelah Wagub Babel ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri, maka tidak menutup kemungkinan kasus ini akan kami laporkan kembali,” ujar Harda Belly saat dihubungi, Rabu (24/12/2025).
Harda Belly yang akrab disap HB ini mengungkapkan, Cik Ujang diduga memperoleh ijazah dari Universitas Sjakhyakirti Palembang tanpa melalui proses perkuliahan sebagaimana mestinya.
“Dari berbagai kejanggalan dalam proses perkuliahan Cik Ujang di Universitas Sjakhyakirti serta sejumlah bukti yang sudah kami kumpulkan, diduga kuat ijazah tersebut palsu,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bernomor 461/E2/TU/2020, yang menyatakan bahwa ijazah atas nama Cik Ujang tidak sah digunakan untuk jenjang karier.
HB menilai penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu tersebut oleh Mabes Polri melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai kemunduran dalam penegakan hukum.
“SP3 terhadap kasus dugaan ijazah palsu Cik Ujang yang ditandatangani oleh Ferdy Sambo masih menyisakan tanda tanya besar. Keputusan itu mengesampingkan surat Kemendikbud yang secara resmi memiliki kewenangan menilai sah atau tidaknya suatu ijazah,” tegasnya.
Karena itu, HB memastikan akan kembali melaporkan kasus tersebut dan mendorong pengawalan publik secara luas.
“Kasus ini akan kami laporkan kembali dan kami viralkan agar publik bisa mengawal sampai tuntas. Saat ini kami sedang mengumpulkan kembali bukti-bukti tambahan untuk menguatkan laporan kami nantinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, HB juga mempertanyakan langkah Cik Ujang yang tidak menggunakan ijazah strata satu (S1) saat mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Sumsel pada Pilkada 2024.
“Saya sudah mengonfirmasi ke KPU Sumsel, ternyata Cik Ujang tidak menggunakan ijazah S1 saat mendaftar sebagai wakil gubernur. Ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa ijazah tersebut bermasalah,” kata HB.
Menurutnya, keputusan itu diduga diambil untuk menghindari sorotan publik, berbeda dengan saat Cik Ujang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Lahat yang masih menggunakan ijazah S1.
“Mungkin Cik Ujang khawatir akan kembali dipersoalkan publik, karena sekarang sudah banyak bukti terkait dugaan proses perkuliahannya yang tidak benar di Universitas Sjakhyakirti,” pungkasnya. (YSF)

