RELUNG.ID- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Noel terbukti menerima uang senilai Rp4,4 miliar yang terdiri dari suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker senilai Rp600 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara,” ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar.
Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang senilai Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp1,43 miliar.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Noel tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
Jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Noel.
Hal memberatkan yakni perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sementara hal yang meringankan, Noel dinilai mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian uang yang diterima, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
Selain Noel, sejumlah terdakwa lain dari jajaran Kementerian Ketenagakerjaan juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dalam perkara suap dan gratifikasi tersebut. [YKP]

