RELUNG.ID – ByteDance selaku pemilik aplikasi TikTok memiliki batas waktu hingga 5 April 2025 untuk melakukan divestasi atau pengurangan jenis aset baik aset finansial atau aset barang yang dimiliki perusahaan.
Hal ini sesuai dengan perintah Presiden AS, Donald Trump agar TikTok dapat beroperasi di Amerika Serikat.
Saat ini, aplikasi TikTok ini masih bisa digunakan secara bebas, meski telah dihapus dari App Store dan Google Play.
Menanggapi hal tersebut, Chairman dan CEO perusahaan ekuitas General Atlantic dan juga angggota Dewan Direksi ByteDance, Bill Ford mengatakan, pihaknya masih optimis jika TikTok dapat mencapai solusi kompromi untuk memegang kendali atas TikTok tanpa harus melakukan divestasi ke entitas AS.
Optimisme Ford berasal dari pembicaraan yang dilaporkan antara Presiden AS yang baru terpilih, Donald Trump, dan koleganya dari Tiongkok, Xi Jinping.
“Saat ini ByteDance secara aktif mencari cara untuk memastikan bahwa dapat terus beroperasi di AS tanpa harus menjualnya,” tulisnya dikutip dari Bloomberg.
Menurut TikTok, perubahan kontrol dalam bentuk apapun bukanlah hal yang mustahil bagi TikTok. (AAL)

