RELUNG.ID – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personalnya.
Keempat personel Muratara ini dipecat karena terbukti melanggar kode etik dan aturan internal kepolisian.
“Pemecatan ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas dan integrasi intitusi kepolisian,” kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, Jumat (14/7).
Baca Juga: 4 Fakta Menarik dari Hasil Duel Epic Paladin Damnatio Kira VS Black Bull
Menurutnya, tindakan melanggar yang dilakukan keempat anggota Polres Muratara ini tidak dapat ditolerir dalam institusi kepolisian. Sehingga, tindakan tegas PTDH pun terpaksa di ambil.
Dia berharap PTDH yang dilakukan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar mengutamakan disiplin dan berprinsip adil, netral serta profesional.
“Kami tekankan agar dalam menjalankan tugas kepolisian harus menjaga profesionalitas serta etika,” tegasnya.
Baca Juga: Dihadiri Erick Thohir, 126 Peserta Ikuti Seleksi Timnas U17 di Palembang
Keempat anggota Polres Muratara ini dipecat setelah menjalani proses pemeriksaan dan sidang disiplin internal yang berkeadilan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, mereka terbukti melanggar berbagai ketentuan. Termasuk penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum dan melanggar kode etik kepolisian.
“Semua anggota diingatkan untuk senantiasa mengedepankan tanggung jawab, kejujuran, dan dedikasi dalam menjalankan tugasnya demi mewujudkan pelayanan publik yang baik,” pungkasnya.
Baca Juga: Kenapa kru Black Bull Bisa Tahu Asta Masih Hidup, Ini Jawabannya
Berikut daftar PTDH yang dilakukan Polres Muratara;
1. Brigadir Firdaus,
2. Briptu Aang Feronika,
3. Briptu Wahyudi,
4. Briptu Erydian Elfranata

