Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Empat ASN di Muba Dipecat, Terjerat Kasus Pidana dan Pelanggaran Etik
Indeks

Empat ASN di Muba Dipecat, Terjerat Kasus Pidana dan Pelanggaran Etik

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda22/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ASN. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memecat empat aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus pidana dan pelanggaran kode etik. Hal ini terungkap dalam sidang Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai ASN Muba, yang digelar Jumat (20/9/2024).

Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi, membenarkan bahwa dari lima ASN yang disidangkan, empat di antaranya diberhentikan secara tidak hormat, sementara satu ASN lainnya diberikan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Benar, ada lima ASN yang disidangkan. Empat di antaranya dipecat, dan satu diberikan sanksi etik,” ujar Apriyadi, Minggu (22/9/2024).

Apriyadi menjelaskan, empat ASN yang dipecat tersebut dinyatakan bersalah karena tidak masuk kerja selama ratusan hari berturut-turut serta ada yang terlibat kasus narkoba, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu.

“Sesuai dengan aturan PP Nomor 94 Tahun 2021, mereka dipecat karena pelanggaran disiplin berat, termasuk keterlibatan dalam kasus narkoba,” tambahnya.

Ia juga mengimbau seluruh PNS dan PPPK di Musi Banyuasin agar selalu mematuhi aturan dan menjaga integritas, agar tidak mengalami nasib serupa.

“Saya harap semua ASN di Muba tetap taat aturan dan tidak melanggar kode etik,” tutupnya.[ASN]

ASN Muba Pelanggaran Etik
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIrjen Andi Rian R Djajadi Ditunjuk Jadi Kapolda Sumsel, Begini Profilnya
Next Article Daihatsu Recall 1,28 Juta Unit Mobil di Jepang Akibat Masalah Baut Jok
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,995 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,867 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,839 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?