RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memecat empat aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus pidana dan pelanggaran kode etik. Hal ini terungkap dalam sidang Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai ASN Muba, yang digelar Jumat (20/9/2024).
Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi, membenarkan bahwa dari lima ASN yang disidangkan, empat di antaranya diberhentikan secara tidak hormat, sementara satu ASN lainnya diberikan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Benar, ada lima ASN yang disidangkan. Empat di antaranya dipecat, dan satu diberikan sanksi etik,” ujar Apriyadi, Minggu (22/9/2024).
Apriyadi menjelaskan, empat ASN yang dipecat tersebut dinyatakan bersalah karena tidak masuk kerja selama ratusan hari berturut-turut serta ada yang terlibat kasus narkoba, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu.
“Sesuai dengan aturan PP Nomor 94 Tahun 2021, mereka dipecat karena pelanggaran disiplin berat, termasuk keterlibatan dalam kasus narkoba,” tambahnya.
Ia juga mengimbau seluruh PNS dan PPPK di Musi Banyuasin agar selalu mematuhi aturan dan menjaga integritas, agar tidak mengalami nasib serupa.
“Saya harap semua ASN di Muba tetap taat aturan dan tidak melanggar kode etik,” tutupnya.[ASN]

