RELUNG.ID – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bergegas mengambil tindakan setelah menerima informasi tentang empat koper milik jemaah haji yang ditahan oleh petugas Bea Cukai Madinah. Koper tersebut diduga berisi barang terlarang, sehingga petugas meminta pemiliknya datang langsung ke Bandara Madinah.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, menjelaskan bahwa proses pengambilan koper tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran pemiliknya sesuai permintaan Bea Cukai. Keempat pemilik koper yang sudah berada di hotel akhirnya dibawa ke bandara untuk membuka koper mereka.
“Kami mendapat informasi dari Bea Cukai Madinah bahwa ada empat koper yang ditahan. Kami mencoba melobi agar koper bisa diambil tanpa jemaah, tetapi permintaan itu tidak disetujui,” ujar Basir, Jumat (9/5/2025).
Setelah koper dibuka di hadapan pemiliknya, petugas menemukan dua dari empat koper tersebut berisi rokok dalam jumlah besar. Menurut aturan yang berlaku di Arab Saudi, jemaah haji hanya diperbolehkan membawa maksimal 200 batang rokok.
“Ketika koper dibuka bersama jemaah, isinya ternyata rokok dalam jumlah yang sangat banyak,” ungkap Basir.
Rokok yang melebihi batas aturan langsung disita oleh Bea Cukai Madinah. Jemaah hanya diizinkan membawa dua slop atau 200 batang rokok, sedangkan sisanya disimpan oleh pihak bea cukai. Jika jemaah ingin mengambilnya, mereka harus membayar denda atau pajak yang harganya jauh lebih mahal dibandingkan harga rokok itu sendiri.
Basir mengungkapkan bahwa keempat jemaah tersebut tidak mengetahui aturan terkait pembatasan jumlah rokok. Ia menegaskan bahwa edukasi bagi jemaah haji mengenai aturan barang bawaan akan terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa.
“Kami akan terus memberikan edukasi kepada jemaah haji agar mereka memahami aturan di Arab Saudi, termasuk soal barang yang boleh dibawa,” tutup Basir.[THQ]

