RELUNG.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang dinilai melanggar disiplin kerja. Sebanyak empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diberhentikan setelah terbukti mangkir dalam jangka waktu lama tanpa keterangan yang jelas.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa status sebagai PPPK bukan jaminan keamanan kerja jika tidak diimbangi dengan kedisiplinan.
“Jangan merasa sudah diangkat jadi PPPK lalu bisa seenaknya. Ada evaluasi berkala dan bisa diberhentikan jika tidak disiplin,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Keputusan pemberhentian tersebut, lanjutnya, telah melalui prosedur resmi. Mulai dari pemeriksaan internal, klarifikasi, hingga penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat.
Pemerintah kota juga memastikan bahwa keempat pegawai tersebut sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun, pelanggaran yang dilakukan dinilai sudah melewati batas toleransi.
“Kalau hanya satu atau dua hari tidak masuk masih bisa dimaklumi. Tapi ini sudah lebih dari sebulan tanpa alasan jelas,” tegasnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang, Maria Ulfa, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan masuk kategori disiplin berat. Para pegawai diketahui tidak menjalankan tugas tanpa keterangan dalam waktu lama.
Sebelum pemberhentian, mereka telah menerima tahapan pembinaan berupa Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah itu, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan hingga diputuskan sanksi akhir.
“Untuk PPPK, ketika sudah terbukti melanggar berat, sanksinya langsung pemberhentian. Tidak ada opsi seperti mutasi atau penurunan pangkat,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, salah satu pegawai sempat mengaku memiliki persoalan pribadi dalam rumah tangga. Namun, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk meninggalkan kewajiban sebagai aparatur negara.[THQ]

