Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Empat PPPK Palembang Dipecat, Wali Kota Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pegawai Indisipliner
Regional

Empat PPPK Palembang Dipecat, Wali Kota Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pegawai Indisipliner

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda23/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ribuan aparatur sipil negara (ASN) Kota Palembang mengikuti apel pagi bersama di Plaza Benteng Kuto Besak, Senin (8/9/2025). (Dok.Kominfo Palembang)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang dinilai melanggar disiplin kerja. Sebanyak empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diberhentikan setelah terbukti mangkir dalam jangka waktu lama tanpa keterangan yang jelas.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa status sebagai PPPK bukan jaminan keamanan kerja jika tidak diimbangi dengan kedisiplinan.

“Jangan merasa sudah diangkat jadi PPPK lalu bisa seenaknya. Ada evaluasi berkala dan bisa diberhentikan jika tidak disiplin,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Keputusan pemberhentian tersebut, lanjutnya, telah melalui prosedur resmi. Mulai dari pemeriksaan internal, klarifikasi, hingga penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat.

Pemerintah kota juga memastikan bahwa keempat pegawai tersebut sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun, pelanggaran yang dilakukan dinilai sudah melewati batas toleransi.

“Kalau hanya satu atau dua hari tidak masuk masih bisa dimaklumi. Tapi ini sudah lebih dari sebulan tanpa alasan jelas,” tegasnya.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang, Maria Ulfa, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan masuk kategori disiplin berat. Para pegawai diketahui tidak menjalankan tugas tanpa keterangan dalam waktu lama.

Sebelum pemberhentian, mereka telah menerima tahapan pembinaan berupa Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah itu, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan hingga diputuskan sanksi akhir.

“Untuk PPPK, ketika sudah terbukti melanggar berat, sanksinya langsung pemberhentian. Tidak ada opsi seperti mutasi atau penurunan pangkat,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, salah satu pegawai sempat mengaku memiliki persoalan pribadi dalam rumah tangga. Namun, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk meninggalkan kewajiban sebagai aparatur negara.[THQ]

Palembang Pemkot Palembang PPPK Wali Kota
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo Ingin Indonesia Jadi Tuan Rumah Lebih Banyak Konser K-Pop
Next Article Tanggapi JK, Gibran Rakabuming Raka: Beliau Senior dan Idola Saya
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?