RELUNG.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan tegas aktivitas pertambangan batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Penegakan Hukum ESDM menutup tiga titik stockpile ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung, Kamis (11/12/2025).
Ketiga lokasi tersebut selama ini digunakan sebagai tempat penampungan dan pengumpulan batubara hasil penambangan tanpa izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan, penghentian tambang ilegal dan pengamanan barang bukti menjadi prioritas utama.
“Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti negara hadir, bukan sekadar imbauan,” ujar Jeffri di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sekitar 1.430 ton batubara, terdiri dari batubara in situ, stockpile, dan batubara dalam karung. Selain itu, diamankan satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi tambang ilegal.
Aktivitas ilegal ini diduga kuat menimbulkan potensi kerugian negara sekaligus kerusakan lingkungan.
Penyidik juga mengungkap modus para pelaku, yakni membeli lahan milik warga untuk dijadikan dalih melakukan penambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan tameng, seolah-olah kegiatan tambang dilakukan atas nama warga setempat.
Meski demikian, Jeffri menegaskan penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan transparan.
“Kami tegas, namun tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tegasnya.
Diketahui, ketiga tambang ilegal tersebut berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam. Penutupan ini mendapat dukungan pengamanan dari POM TNI Kodam II Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II Sriwijaya, serta PT Bukit Asam.
Kementerian ESDM menegaskan, pertambangan ilegal berdampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan ekosistem, peningkatan risiko erosi, gerakan tanah, hingga gangguan tata air.
Penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya mitigasi bencana. Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah telah menetapkan sanksi denda administratif bagi pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan melalui Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang mengatur denda untuk komoditas strategis seperti nikel, bauksit, timah, dan batubara. (KPB)

