RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Deliar Marzoeki, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan. Fakta tersebut ditemukan dalam lanjutan penyidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan izin K3.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menyatakan bahwa penyidik berhasil menyita barang bukti tambahan, termasuk sepasang jam tangan mewah merek Rolex, lima lembar uang 100 Dollar Amerika, 25 lembar uang 100 Dollar Singapura, beberapa buku tabungan, STNK kendaraan, dan cerutu.
Barang-barang tersebut ditemukan di sebuah rumah mewah milik tersangka di kawasan Tanjung Barangan yang saat ini telah disegel.
“Barang-barang ini telah kami amankan sebagai alat bukti baru. Rumah di Tanjung Barangan milik tersangka juga sudah kami segel,” kata Hutamrin dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (15/1).
Hutamrin menambahkan, rumah mewah milik Deliar Marzoeki masih dalam proses penyegelan. Kejari berencana mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menyita aset tersebut secara resmi.
“Kami memastikan seluruh harta benda tersangka diamankan agar tidak beralih ke pihak lain,” ujarnya.
Kejari Palembang juga mendalami dugaan aliran dana senilai Rp3 miliar yang masuk ke rekening sopir pribadi tersangka. Sejumlah saksi, termasuk sopir pribadi Deliar Marzoeki, sebagaimana desas-desus adanya sejumlah aliran dana hingga berpotensi dilakukan pengembangan perkara lainnya.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil pengecekan dari pihak perbankan untuk memastikan aliran dana yang terlibat dalam kasus ini,” terang Hutamrin.
Dalam OTT sebelumnya, penyidik telah menyita berbagai barang berharga, termasuk uang tunai Rp50 juta dalam pecahan Rp50 ribu, 117 amplop berisi Rp1 juta per amplop, logam mulia seberat 50 gram sebanyak dua keping, dan satu keping seberat 25 gram.
Selain itu, Kejari juga mengamankan satu unit kendaraan Toyota Fortuner, perhiasan emas, surat-surat berharga seperti BPKB dan STNK kendaraan, serta sejumlah dokumen penting lainnya.
Kejari juga menegaskan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi tindak pidana lainnya yang melibatkan tersangka. (DNP)

