RELUNG.ID — Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menyoroti fenomena perpindahan preferensi masyarakat ke rokok lebih murah (downtrading) akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terus berlangsung. Fenomena ini dinilai sebagai dampak langsung dari kebijakan tarif selama ini.
“Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini. Kalau itu murni ekonomi, tidak bisa kita lawan, tetapi kalau dilakukan dengan cara yang tidak pas, seperti manipulasi data atau salah peruntukan, tentu akan kami tindak,” tegas Askolani di Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu (7/12/2024).
Bea Cukai akan memperketat pengawasan terhadap fenomena ini untuk memastikan perpindahan tersebut terjadi secara alami, tanpa ada upaya manipulasi dari produsen rokok. Selain itu, tren ini akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan kebijakan tarif cukai yang lebih tepat di masa depan.
“Downtrading memberikan masukan penting bagi kebijakan tarif mendatang. Kami akan mengkaji ulang untuk memastikan kebijakan tahun berikutnya lebih relevan dengan kondisi pasar,” tambahnya.
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada 2025. Keputusan ini mengacu pada pembahasan RAPBN 2025 yang disetujui DPR pada September 2024.
“Keputusan ini mempertimbangkan fenomena downtrading, terutama perbedaan harga antara rokok golongan I dan golongan III,” jelas Askolani dalam konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Meski tarif cukai tidak dinaikkan, pemerintah mempertimbangkan alternatif kebijakan berupa penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri. Langkah ini direncanakan akan dievaluasi dalam beberapa bulan ke depan untuk menentukan pendekatan terbaik.
“Kami akan melihat alternatif kebijakan lainnya, yaitu penyesuaian harga jual di tingkat industri, untuk memastikan keberlanjutan kebijakan yang seimbang dan adil,” ungkap Askolani.
Fenomena downtrading rokok menjadi tantangan baru dalam pengelolaan tarif CHT. Pemerintah, melalui Bea Cukai, akan memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya adil bagi konsumen, tetapi juga tetap mendukung penerimaan negara serta mengawasi praktik di lapangan agar sesuai dengan regulasi.[TRA]

