RELUNG.ID – Mantan Wakil Wali Kota Palembang yang juga Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, Fitrianti Agustinda, membantah melakukan tindak pidana korupsi usai dirinya bersama sang suami, Dedi Sipriyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (8/4/2025) malam.
“Saya sudah bekerja secara profesional dan tidak ada dana hibah,” ujar Fitrianti singkat saat digiring penyidik menuju kendaraan tahanan.
Sebelumnya, Fitrianti dan Dedi diperiksa selama beberapa jam oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang untuk periode 2020–2023. Setelah pemeriksaan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Maka hari ini tim penyidik telah menetapkan FA dan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang,” ujar Hutamrin dalam konferensi pers.
Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, sementara suaminya ditahan di Rutan Kelas I A Palembang untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Hutamrin mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana pengganti pengolahan darah yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara. “Kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut yang tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Kendati demikian, pihak kejaksaan belum mengungkap secara rinci modus dugaan korupsi tersebut. “Fakta-fakta lengkapnya akan diuraikan dalam dakwaan karena sudah masuk ke pokok perkara,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KPB)

