Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Fitrianti Agustinda Bantah Korupsi Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dana PMI Palembang
Hukum

Fitrianti Agustinda Bantah Korupsi Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dana PMI Palembang

ADMINBy ADMIN09/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Siprianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PMI kota Palembang. (Relung/DNP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Wakil Wali Kota Palembang yang juga Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, Fitrianti Agustinda, membantah melakukan tindak pidana korupsi usai dirinya bersama sang suami, Dedi Sipriyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (8/4/2025) malam.

“Saya sudah bekerja secara profesional dan tidak ada dana hibah,” ujar Fitrianti singkat saat digiring penyidik menuju kendaraan tahanan.

Sebelumnya, Fitrianti dan Dedi diperiksa selama beberapa jam oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang untuk periode 2020–2023. Setelah pemeriksaan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Maka hari ini tim penyidik telah menetapkan FA dan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang,” ujar Hutamrin dalam konferensi pers.

Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, sementara suaminya ditahan di Rutan Kelas I A Palembang untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Hutamrin mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana pengganti pengolahan darah yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara. “Kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut yang tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Kendati demikian, pihak kejaksaan belum mengungkap secara rinci modus dugaan korupsi tersebut. “Fakta-fakta lengkapnya akan diuraikan dalam dakwaan karena sudah masuk ke pokok perkara,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KPB)

Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Korupsi PMI Palembang PMI Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOperasional Jalan Tol Palembang-Betung Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran Dinilai Positif
Next Article Infinix Note 50s 5G+ Bakal Hadir dengan Layar Tertipis
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?