RELUNG.ID-Persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi perhatian DPRD Kota Palembang. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang penanggulangan Karhutla.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palembang, Mgs Syaiful Padli, mengatakan, rencana tersebut dibahas melalui koordinasi Fraksi PKS di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Menurutnya, salah satu perhatian utama adalah daerah yang belum memiliki regulasi khusus mengenai penanggulangan Karhutla, termasuk Kota Palembang.
“Alhamdulillah hari ini kami Fraksi PKS, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, melakukan koordinasi terkait rencana mengusulkan Raperda inisiatif DPRD tentang Perda Karhutla,” kata Syaiful, Minggu (4/10/2026).
Ia menilai, perda khusus diperlukan untuk memperjelas mekanisme pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan hingga pengawasan dan penegakan hukum terhadap Karhutla di daerah.
Dorongan pembentukan regulasi tersebut juga berkaitan dengan Surat Edaran Nomor 300/083/SE/BPBD/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar di Provinsi Sumatera Selatan.
Surat edaran yang ditetapkan pada 24 September 2026 tersebut mengatur sejumlah indikator dalam penetapan status keadaan darurat bencana di tingkat kabupaten/kota.
Syaiful menyoroti Pasal 7 yang mengatur penetapan status keadaan darurat bencana berdasarkan sejumlah indikator. Di antaranya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), jumlah titik panas harian, jarak pandang atau visibility, serta Fine Fuel Moisture Code (FFMC).
Selain penetapan status darurat, surat edaran tersebut juga memuat ketentuan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Dalam Pasal 9 dan 10, sanksi dapat dikenakan kepada orang maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Bagi korporasi, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar kewajiban dalam pengendalian Karhutla.
Menurut Syaiful, ketentuan tersebut perlu diperkuat melalui regulasi yang secara khusus mengatur penanggulangan Karhutla di tingkat Kota Palembang.
“Termasuk di Kota Palembang yang belum ada Perda Karhutla,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembentukan perda tidak semata-mata untuk mengatur penanganan ketika kebakaran telah terjadi. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan, pengawasan serta pembagian tanggung jawab antarlembaga.
Dorongan tersebut muncul di tengah memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Selatan akibat kabut asap Karhutla. Kondisi itu sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Palembang yang meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap.
Fraksi PKS selanjutnya mendorong agar usulan Raperda Karhutla dapat ditindaklanjuti dalam proses legislasi DPRD Kota Palembang. Dengan adanya regulasi khusus, penanganan Karhutla diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih jelas, termasuk dalam aspek pencegahan dan pemberian sanksi terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran. [DSK]

