RELUNG.ID – Gagal terpilih sebagai anggota DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) pada pemilihan calon legislatif (caleg) Februari lalu, Supriyanto (54), mantan caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil 5 Kabupaten OKI, ditangkap Satres Narkoba Polres OKI karena terlibat dalam bisnis narkoba jenis sabu.
Penangkapan Supriyanto merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sebuah warung kosong di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.
Tanpa membuang waktu, anggota Satres Narkoba Polres OKI segera menangkap Supriyanto pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 20.45 WIB.
“Dari saku sebelah kiri celananya, ditemukan gumpalan tisu yang ternyata berisi dua plastik klip bening sabu, dengan berat bruto 4,90 gram,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Biladi Ostin, Senin (5/8).
Saat dimintai keterangan, Supriyanto mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di kawasan tersebut.
Biladi mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa Supriyanto adalah caleg yang tidak terpilih. “Informasinya pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif, tidak terpilih. Tidak tahu dari partai mana,” ucapnya.
Secara tegas Biladi menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKI.
“Tak bosan kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayahnya,” pungkasnya.[AYK]

