Sebanyak 102 obat-obatan di Apotek di Palembang dikaji ulang peredarannnya. Hal ini guna mengantisipasi adanya gangguan ginjal akut yang terjadi di beberapa kota termasuk di Kota Palembang.
Demikian diakui oleh Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda saat menggelar rapat bersama ahli obat, tim Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinkes Sumsel, Dinkes Palembang serta BPOM, Senin (24/10).
“Ya ada 102 obat-obatan yang masih dikaji ulang peredarannya,” katanya.
Dari obat-obatan tersebut, tiga obat diantaranya sudah dihentikan peredarannnya. Hanya saja, pihaknya belum dapat menyebutkan ketiga obat tersebut karena masih dalam penelitian BPOM.
Dia mengaku saat ini kasus gangguan ginjal akut pada anak di Kota Palembang yakni sebanyak empat kasus, dan satu meninggal dunia. Karena itu, upaya yang dilakukan hari ini sebagai bentuk perhatian, agar tidak ada lagi kasus serupa yang timbul.
“Maka dari itu langkah percepatan sudah kita ambil dengan melakukan pertemuan bersama beberapa pakar obatan, Apoteker serta dari pihak kepolisian,”jelasnya, sembari mengatakan
“Kedepan kami juga akan bersama melakukan monitoring atau sidak bersama guna mengantisipasi obat-obatan yang dilarang beredar di masyarakat,” pungkasnya.

