RELUNG.ID – Polemik soal Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Muara Enim beberapa hari terakhir memicu sorotan tajam, bahkan berujung aksi damai masyarakat.
Isu ini juga mendapat perhatian serius dari Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional (Gapensi) Muara Enim.
Ketua Gapensi Muara Enim, Akhmad Imam Mahmudi, menegaskan anggota dewan tidak boleh mencampuri pelaksanaan program Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ranah dewan hanya sebatas perencanaan dan penetapan program. Kalau sampai mengintervensi pekerjaan, itu sudah menabrak aturan,” tegas Imam, Selasa (9/9/2025).
Imam menjelaskan, dasar hukum keberadaan Pokir jelas diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, Pokir hanya sebatas usulan hasil serap aspirasi masyarakat yang dibawa ke Musrenbang dan masuk dalam RKPD.
“DPRD punya fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pokir masuk ranah anggaran, bukan pelaksanaan. Kalau sampai dewan ikut menggarap atau mengatur rekanan proyek, itu melawan peraturan dan sumpah jabatan,” ujarnya.
Menurut Imam, praktik intervensi dewan atas proyek Pokir berpotensi menekan OPD, menimbulkan konflik kepentingan, hingga membuka peluang korupsi.
“Banyak kontraktor lokal mengeluh tak kebagian pekerjaan karena alasan sudah masuk Pokir. Artinya DPRD menjadikan Pokir seperti dana aspirasi. Itu jelas melawan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD hanya berkewajiban mengusulkan Pokir dan mengawasi agar benar-benar terealisasi sesuai kebutuhan rakyat, bukan justru menjadi pelaksana proyek.
“Kalau Pokir dijadikan milik dewan, itu jelas penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Gapensi menegaskan akan melakukan koordinasi, konsolidasi, dan mendorong aparat penegak hukum mengawasi setiap proyek yang mengatasnamakan Pokir.
“Kalau ada dewan ikut mengerjakan atau mengintervensi proyek, itu korupsi terang-terangan,” pungkas Imam. (NVS)

