RELUNG.ID – Sebanyak dua pemuda Warga Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang menjadi korban pengeroyokan dan penusukan.
Keduanya yaitu Viki Bomantara (21) dan Andika Putra (21).
Akibatnya, korban Viki Bomantara harus meregang nyawa karena mengalami luka tusuk yang cukup parah.
Baca Juga: Selama Arus Mudik dan Balik, Tol Indralaya-Prabumulih Hanya Dibuka 9 Jam
Kasi Humas Polres Empat Lawang, Kompol Hidayat menjelaskan, peristiwa tersebut, terjadi Jumat (14/4) sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan Raya Desa Air Kelisar, Kecamatan Ulu Musi.
Saat itu, keempat pelaku yakni Bejo (21), warga Desa Air Mayan, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker); Gunawan Saputra (21) warga Desa Air Kelisar; RK (20) dan JK (20) warga Desa Air Mayan, sedang asyik minum minuman keras (miras) jenis Mansion House di dekat Masjid Desa Air Kelisar.
“Keempat pelaku ini kemudian ditegur warga karena dekat masjid dan mereka disuruh pergi,” katanya
Kemudian, keempat pelaku ini pindah ke Jembatan Irigasi, Desa Air Kelisar. Namun, saat di lokasi, datang kedua korban yakni Viki dan Putra. Kedua korban ini langsung mengambil minuman tersebut. Diduga, keempat pelaku ini tersinggung dan tak terima sehingga pelaku menantang kedua korban dan langsung menusuk korban Viki.
Pelaku lainnya, Gunawan, RK dan Bejo juga langsung memukul korban Putra. Setelah korban Viki terjatuh, pelaku Joko lalu menusuk korban Putra. “Setelah kedua korban tidak berdaya, pelaku Joko, Gunawan dan Riki melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Sedangkan Bejo tertinggal di TKP,” jelasnya.
Usai kejadian, Polres Ulu Musi mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan Bejo serta langsung membawanya. Di Sabtu (15/4) pagi, polisi berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Gunawan berada di Desa Air Mayan, Kecamatan Paiker.
Kemudian Kapolsek dan Kanit Intel berserta anggota Satreskrim Polres Empat Lawang bergerak menuju lokasi informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku Gunawan Saputra. Tersangka dibawa ke Polsek ulumusi dan mengaku telah ikut serta melakukan penganiayaan.
“Tersangka Bejo berhasil ditangkap jam 01.00 wib dan tersangka Gunawan jam 09.00 wib. Untuk 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota. Tersangka dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” pungkasnya.

