RELUNG.ID — Utang sering menjadi penyebab orang untuk berkelahi hinga terjadi pembunuhan.
Seperti di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) pria bernama Suzanto (38) melakukan pengrusakan dan pengancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam di rumah kakak kandungnya.
Kekesalan Suzanto terhadap kakak kandungnya bernama Sucipto (44) karena ditagih utang terus membuat dirinya kesal.
Baca Juga: 5 Cara Menagih Utang Dengan Baik, Tanpa Menimbulkan Masalah
“Tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut karena kesal telah di tagih hutang,” kata Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna, Kamis (11/1/2024).
Nyoman menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Minggu, 7 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Pelaku datang ke rumah korban dengan sepeda motor dan membawa sepotong kayu kering bulat, ” kata dia.
Baca Juga: Beban Utang Pakistan Meningkat, Perekonomian Nasional Terus Terjepit
Selanjutnya tersangka meminta korban keluar dari rumah dan mengancamnya karena merasa ditagih hutang secara berlebihan. Meskipun korban berusaha menjelaskan bahwa tidak pernah menagih hutang sejumlah yang disebutkan tersangka, pelaku tetap marah.
“Tersangka bahkan mencoba memukul korban dengan kayu yang dibawanya, ” kata dia.
Nyoman menyebutkan situasi semakin memanas ketika tersangka mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan mengejar korban dan saksi yang berusaha menyelamatkan diri.
Baca Juga: Kue Delapan Jam dan Maksuba, Kue Basah Khas Palembang dengan Cerita Historis
“Korban dan istrinya akhirnya mengunci pintu rumah, sementara saksi berlari ke perkebunan jagung untuk menyelamatkan diri, ” kata dia.
Namun tersangka tidak puas dengan penguncian pintu rumah, sehingga dia melempar batu ke jendela rumah, mengakibatkan tujuh kaca jendela pecah. Setelah melakukan pengrusakan, tersangka pergi dari tempat kejadian.
“Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Selatan, dan polisi melakukan penyelidikan, ” kata dia.
Pada tanggal 9 Januari 2024, setelah gelar perkara, tersangka Suzanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada waktu yang bersamaan. Barang bukti yang diamankan meliputi potongan kayu, pecahan kaca jendela, batu, dan sebilah pisau.
Baca Juga: Viral Warga Dimintai PLN Biaya Rp 11 Juta Untuk Pemindahan Tiang Listrik
Tersangka pernah menjalani rehabilitasi narkoba namun kembali mengkonsumsi narkoba setelahnya. Orang tua korban menyatakan tidak keberatan melaporkan adiknya ke jalur hukum karena perilaku yang meresahkan keluarga.
“Selain kasus ini, tersangka juga pernah melakukan ancaman terhadap korban sebanyak dua kali sebelumnya, ” kata dia.

