RELUNG.ID– Morin Yulia, mantan staf administrasi dana dan jasa di salah satu bank pemerintah Cabang Sumber, Kabupaten Cirebon, kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon setelah terbukti menggelapkan uang bank hingga Rp 24,6 miliar.
Ironisnya, dana hasil kejahatan itu digunakan Morin untuk berfoya-foya. Dari hasil penelusuran kejaksaan, uang tersebut dipakai membeli mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa edisi terbatas senilai Rp 61 juta, iPhone 12 Pro Max, serta tas dan dompet bermerek mewah seperti Louis Vuitton dan MCM.
“Yang bersangkutan juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil praktik korupsi yang dijalankannya,” ujar Kepala Kejari Cirebon, Yudhi Kurniawan, Kamis (2/10/2025).
Modus yang dilakukan Morin cukup rapi. Ia memanfaatkan jabatannya untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan agar tidak terpantau sistem perbankan. Bahkan, ia membuat dokumen dan narasi palsu demi mengelabui pihak bank.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan kejanggalan transaksi kepada kejaksaan. Hasil penggeledahan sementara, kejaksaan menyita uang tunai Rp 131,9 juta serta memblokir rekening Morin yang tersisa hanya sekitar Rp 21 juta.
Namun, informasi lain menyebutkan Morin masih memiliki sejumlah aset mewah berupa rumah dan kendaraan di Purwokerto, Jawa Tengah. Saat dikonfirmasi, pihak kejaksaan enggan berkomentar lebih jauh.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegas Yudhi.
Atas perbuatannya, Morin dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi dan TPPU. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.[YKP]

