Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gelapkan Sepeda Motor Orangtua Angkatnya, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Hukum

Gelapkan Sepeda Motor Orangtua Angkatnya, DPO Curanmor Diringkus Polisi

alwiBy alwi08/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Amri alias Agus (40) harus mendekam di penjara usai melakukan penggelapan motor milik orangtua angkatnya sendiri.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, DPO yang tercatat warga Jalan Simpang Sungki, Lorong Remko Pabrik Karet, Kecamatan Kertapati Palembang ini melakukan aksinya pada 7 Mei 2019 lalu. Dimana korbannya yaitu Ratna Komala (53) warga Jalan Sidoing Lautan, Lorong Jambu, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang yang tak lain orangtua angkatnya sendiri.

“Dari data kepolisian, pelaku ini sudah tiga kali melakukan penggelapan sepeda motor, dan memang sudah lama masuk DPO kita,” ujar Tri, Sabtu (8/10).

Saat kejadian, tersangka meminjam sepeda motor orangtua angkatnya dengan alasan hendak mengantar istrinya. Namun, setelah dipinjamkan, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor orang tersebut. Sehingga orangtua angkatnya melapor ke Polrestabes Palembang, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Selain pelaku, anggota Ranmor juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka saat menjalankan aksinya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara selamq 4 tahun,” tegas Tri.

Sementara, tersangka Amri alias Agus saat diwawancarai anggota Ranmor, mengakui telah tiga kali menggelapkan sepeda motor, dan yang terakhir yaitu menggelapkan sepeda motor orang tua angkat saya sendiri.

“Iya pak, sudah tiga kali. Motornya saya jual kepada seseorang di daerah Tanjung Raja seharga Rp1,3 juta, dan uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTGIPF Temukan Fakta Tragedi Kanjuruhan
Next Article 3 Orang Tewas dalam Ledakan SPBU di Irlandia
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?