Amri alias Agus (40) harus mendekam di penjara usai melakukan penggelapan motor milik orangtua angkatnya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, DPO yang tercatat warga Jalan Simpang Sungki, Lorong Remko Pabrik Karet, Kecamatan Kertapati Palembang ini melakukan aksinya pada 7 Mei 2019 lalu. Dimana korbannya yaitu Ratna Komala (53) warga Jalan Sidoing Lautan, Lorong Jambu, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang yang tak lain orangtua angkatnya sendiri.
“Dari data kepolisian, pelaku ini sudah tiga kali melakukan penggelapan sepeda motor, dan memang sudah lama masuk DPO kita,” ujar Tri, Sabtu (8/10).
Saat kejadian, tersangka meminjam sepeda motor orangtua angkatnya dengan alasan hendak mengantar istrinya. Namun, setelah dipinjamkan, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor orang tersebut. Sehingga orangtua angkatnya melapor ke Polrestabes Palembang, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Selain pelaku, anggota Ranmor juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka saat menjalankan aksinya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara selamq 4 tahun,” tegas Tri.
Sementara, tersangka Amri alias Agus saat diwawancarai anggota Ranmor, mengakui telah tiga kali menggelapkan sepeda motor, dan yang terakhir yaitu menggelapkan sepeda motor orang tua angkat saya sendiri.
“Iya pak, sudah tiga kali. Motornya saya jual kepada seseorang di daerah Tanjung Raja seharga Rp1,3 juta, dan uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari,” pungkasnya.
