RELUNG.ID- Mantan karyawan PT FIF Group Cabang Lubuklinggau, Lingga Parmana alias Lingga (22), ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur atas kasus penggelapan uang angsuran milik 11 konsumen dengan total kerugian mencapai Rp13.067.000.
Warga Jalan Pattimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II itu ditangkap tanpa perlawanan di rumah mertuanya di Desa Taba Tinggi, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman menjelaskan, aksi penggelapan tersebut pertama kali diketahui pada Kamis (6/3/2025) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di kantor PT FIF Group Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cereme Taba, Lubuklinggau Timur I.
Pelapor, Trio Edwin (44), yang juga merupakan karyawan FIF, mendapat laporan dari karyawan pengganti bahwa ada konsumen yang sudah membayar angsuran kepada pelaku sebelum mengundurkan diri per 1 Maret 2025, namun uang tersebut belum disetorkan ke perusahaan.
“Setelah dilakukan pengecekan ke sejumlah konsumen, ditemukan 11 orang yang mengaku telah menyerahkan uang angsuran kepada pelaku, baik secara tunai maupun transfer,” ungkap Kapolsek, Selasa (10/6/2025).
PT FIF kemudian memberikan surat kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kasus ini secara resmi pada 14 Maret 2025. Total kerugian dari 11 konsumen mencapai Rp13.067.000.
Dari hasil penyelidikan, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan memburu keberadaan pelaku. Saat diamankan, Lingga mengakui telah memakai sebagian besar uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
“Uang sebesar Rp10.479.000 di antaranya digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli makanan, minuman, rokok, paket internet, dan BBM,” kata AKP Rodiman. [NSR]

