RELUNG.ID – Gegara nekat menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja. Seorang pria bernama Bambang Husomo (38) diserahkan ke petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Tak hanya menyerahkan pelaku Bambang Husomo, Perwakilan PT Karyawaha Ekamulya, Pranoto Krisnadi (40) juga membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan penggelapan dalam jabatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, laporan perusahaan telah teregister dengan Nomor LP/B/2301/VII/2025/SPKT/Poleestabes Palembang/Polda Sumsel, tanggal 10 Juli 2026.
Masih dikatakan oleh Musa, peristiwa itu terungkap bermula pada Kamis 25 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor Pranoto Krisnadi menghubungi PT Sumber Diri Sembilan untuk menagih uang pembayaran barang yang telah dikirim.
“Namun, pemesan berkata bahwa hanya memesan sebagian barang dan uangnya telah dibayarkan kepada terlapor dengan cara transfer ke rekening terlapor,” ungkap Musa saat diwawancarai awak media, Senin (20/7/2026).
Musa mengungkapkan, kemudian pihak perusahaan di tempat pelaku bekerja kembali mengkonfirmasi penagihan ke perusahaan lainnya CV Lautan Atlantik. Hal serupa pun didapat oleh pihak perusahaan PT Karyawaha Ekamulya.
“Faktanya sebagian besar transaksi yang tercantum di dalam dokumen penjualan tidak pernah dipesan maupun diterima oleh pemesan. Hanya ada beberapa invoice yang diakui sebagai transaksi yang sah,” jelas dia.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak perusahaan memanggil dan meminta klarifikasi kepada tersangka. Dalam pertemuan tersangka telah mengakui semua perbuatannya, sehingga diserahkan ke Polrestabes Palembang,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka Bambang Husumo dijerat dengan Pasal 488 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Penggelapan dalam Jabatan. (DNP)

