RELUNG.ID – Polres Prabumulih mengungkap kasus tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang terjadi di sebuah salon kecantikan di Prabumulih yakni Karin Beauty.
Akibat penggelapan tersebut, salon kecantikan milik K ini mengalami kerugian mencapai Rp505 juta.
Dalam laporan Nomor LP / B / 370 / XI / 2025 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 1 November 2025, dijelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Oktober lalu, berawal saat pemilik salon menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan omset usaha cabang Prabumulih.
Kemudian, pemilik salon kecantikan yang berlokasi di Jalan Padat Karya RT.004 RW.005 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini melakukan audit internal terhadap laporan keuangan salon.
“Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, terduga pelaku berinisial NGP (24) yang menjabat sebagai kasir di salon kecantikan tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saat dan pengumpulan bukti akhirnya pihaknya menetapkan NGP sebagai pelaku.
Saat pemeriksaan, diketahui jika NGP ini melakukan penggelapan dengan cara melaporkan serta mentransfer omset harian yang tidak sesuai dengan omset sebenarnya.
Kemudian, uang hasil usaha tersebut ditransfer ke rekening inisial H, yang merupakan saksi sekaligus suami dari saksi korban.
Adapun barang bukti yang disita antara lain surat keputusan pengangkatan dan mutasi karyawan, buku laporan omset, buku gaji karyawan, buku catatan keuangan, serta bundel rekening koran Bank BNI atas nama pihak terkait.
“Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Tersangka juga diancam dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” pungkasnya. (SMP)

