Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Gelar Perkara Ditunda, Keluarga Korban Pengeroyokan Pelajar Desak Polisi Bertindak Cepat
Indeks

Gelar Perkara Ditunda, Keluarga Korban Pengeroyokan Pelajar Desak Polisi Bertindak Cepat

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda16/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa Hukum korban, Dedi Hambali. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial A di Kota Palembang menuai sorotan. Meski laporan polisi telah dibuat sejak Februari 2026, hingga kini para terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.

Korban diketahui mengalami luka serius berupa patah tangan dan cedera kepala setelah diduga dikeroyok sejumlah pelajar di kawasan Plaju, Palembang.

Kuasa hukum korban, Dedi Hambali, meminta penyidik Polrestabes Palembang bekerja profesional dan segera menuntaskan proses hukum karena kondisi korban masih mengalami trauma berat pascakejadian.

“Korban mengalami patah tangan, kepala bocor, bahkan sempat kejang-kejang setelah pengeroyokan. Sampai sekarang para terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dedi, Sabtu (16/5/2026).

Dedi menjelaskan, peristiwa bermula saat sejumlah terduga pelaku, yakni berinisial SP, MSP, B dan dua rekannya mendatangi rumah korban.

Saat itu sempat terjadi adu mulut antara korban dan para pelaku. Korban disebut diajak berkelahi, namun memilih tidak keluar rumah.

Tidak lama kemudian, korban dijemput seorang teman dari kompleks rumahnya untuk nongkrong di lokasi kejadian. Belakangan diketahui teman tersebut diduga diminta salah satu pelaku untuk menjemput korban.

Setibanya di lokasi, korban diduga langsung dikeroyok para pelaku menggunakan tangan kosong dan kayu gelam.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami patah tangan dan luka serius di bagian kepala.

“Korban sampai tidak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang setelah dipukul menggunakan kayu,” kata Dedi.

Seusai kejadian, Dedi menyebutkan saksi di lokasi membawa korban ke Klinik Marisa Plaju sebelum akhirnya dirujuk ke RS Muhammadiyah Palembang untuk penanganan lebih lanjut.

“Di rumah sakit, korban menjalani pemeriksaan CT scan kepala, rontgen lengan kiri, serta visum untuk kepentingan penyidikan,”kata dia.

Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang pada 10 Februari 2026.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/498/II/2026/SPKT Polrestabes Palembang/Polda Sumsel dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dedi mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun hingga kini belum ada kepastian hukum terkait status para pelaku.

Menurutnya, penyidik sempat menjadwalkan gelar perkara pada 12 Mei 2026. Namun agenda tersebut ditunda tanpa kepastian waktu baru.

“Awalnya penyidik menyampaikan perkara ini sudah terang benderang. Tapi setelah dikonfirmasi lagi, gelar perkara diundur dan dijadwalkan ulang,” katanya.

Pihak kuasa hukum mengaku mulai mempertanyakan keseriusan penanganan perkara tersebut karena korban hingga kini masih mengalami trauma psikologis.

“Kami ingin proses ini segera jelas karena korban masih ketakutan dan pelaku masih bebas beraktivitas seperti biasa,” tegas Dedi.[THQ]

Palembang Pelajar Pengeroyokan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHotspot Sumsel Tembus 155 Titik pada Mei 2026, Ancaman Karhutla Meningkat
Next Article Tembak Mati Sesama Anggota TNI, Denpom II Sriwijaya Langsung Amankan Pelaku
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?