Sebuah pondok di Dusun IV Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel digerebek Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muratara. Pasalnya, pondok tersebut dijadikan sebagai sarang transaksi narkoba, Selasa (15/11).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap Rustam Effendi (33) warga Dusun III Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara dan menyita barang bukti sebanyak 8 paket narkotika jenis sabu berat 10,21 gram.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Humas, AKP Joni Indrajaya menjelaskan penangkapan berawal dari anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi yang didapat bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menyimpan sabu diwilayah Kecamatan Rupit.
Kemudian anggota yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan diwilayah Kecamatan Rupit. Dalam penyelidikan petugas melihat seorang laki-laki yang bercirikan seperti diinformasikan sedang berada disebuah pondok.
Selanjutnya petugas melakukan penggrebekan di Pondok tersebut. Dan mendapati satu orang laki-laki yang bercirikan seperti yang diinformasikan. Dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pondok dan tempat sekitarnya.
Hasilnya ditemukan dalam pondok 8 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 10,21 gram, 1 buah kotak rokok warna hitam merk BOLD. Lalu 1 unit HP Nokia warna biru, 1 unit timbangan digital warna silver.
Selai itu 11 ball plastik klip bening berukuran kecil, 2 buah sekop pipet plastik, 12 lembar uang pecahan sebanyak Rp150.000.
“Tersangka mengajui bahwa barang itu miliknya,” pungkasnya.
