Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gerindra Tegaskan Mantan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Bukan Lagi Kader Partai
Hukum

Gerindra Tegaskan Mantan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Bukan Lagi Kader Partai

Indra PrajaBy Indra Praja19/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sekretaris Gerindra Sumsel Sri Mulyadi/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Mantan anggota DPRD Kota Palembang, M. Syukri Zen, kembali berurusan dengan hukum. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, PW (40), pada Rabu (19/3) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Kejadian ini menambah catatan kelam bagi Syukri Zen, yang sebelumnya pernah dipenjara 7 bulan pada tahun 2022 karena kasus pemukulan terhadap seorang wanita di SPBU.

Pelaku M Syukri Zen dikabarkan mendatangi kediaman PW untuk mengajak mantan istrinya tersebut rujuk. Namun bukan diterima, ajakan itu ditolak oleh korban hingga membuat pelaku marah dan melakukan penusukan.

Saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan terkait peristiwa tersebut. “Iya betul korban saat ini sedang dirawat di RS, ” Katanya.

Ketua DPD Gerindra Sumsel, Kartika Sandra Desi, melalui  Sekretaris, Sri Mulyadi, memastikan bahwa M Syukri Zen bukan lagi kader Gerindra. “Sejak kasus pertama (kasus pemukulan wanita di SPBU pada tahun 2022) dia langsung dipecat jadi bukan kader Gerindra lagi,” katanya, Rabu (19/3).

Dengan demikian, menurut Mulyadi, Syukri Zen tidak lagi memiliki kaitan dengan Partai Gerindra.

Sebelumnya, pada Pileg 2023 lalu dirinya kembali maju mencalonkan diri dari Dapil I meliputi Kecamatan Ilir Barat I, II, Bukit Kecil dan Gandus, namun dirinya tidak terpilih.

Ketua DPC Gerindra Kota Palembang, Prima Salam saat itu mempercayainya kembali untuk maju pada Pileg setelah sebelumnya dipecat dari Partai Gerindra atas kasus dugaan penganiayaan.

Korbannya adalah wanita bernama Tata, kejadiannya di SPBU yang viral di media sosial, pada 5 Agustus 2022 lalu.

Syukri saat itu merupakan kader Partai Gerindra yang terpilih menjadi anggota DPRD Palembang periode 2019-2024.

Dia sudah menjadi wakil rakyat selama empat periode. Pria kelahiran Palembang 30 Oktober 1955 ini kala itu duduk di Komisi II DPRD Kota Palembang.

Atas perbuatannya saat itu Syukri Zen divonis empat bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pada 8 November 2022.

Vonis yang diterima terdakwa Syukri Zen lebih rendah dari tuntutan hakim 7 bulan penjara. Terdakwa Syukri Zen langsung bebas setelah dijatuhi putusan tersebut. (DSK)

Gerindra Sumsel Syukri Zen
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGandeng Nvidia, GM Tingkatkan Teknologi Mengemudi Otonom dan Manufaktur Pintar
Next Article Tampil Gemilang di Venezia, Jay Idzes Masuk Radar Tiga Raksasa Serie A
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?