RELUNG.ID – Gugatan clas action yang diajukan pada 2020 lalu kini berujung denda.
Google juga dikabarkan telah menyetujui pembayaran denda tersebut senilai 5 miliar USD atau sekitar Rp76 triliun.
Keputusan penyelesaian ini diketahui pada Kamis (29/12) lalu.
Baca Juga: Ini Ketakutan Jaygarcia Saturn dari Bonney
Seperti diketahui, Google dinilai menyesatkan pengguna dengan membuat mereka percaya bahwa aktivitas internet mereka tidak akan dilacak saat menggunakan mode penyamaran atau incognito.
Namun, Google diduga tetap memata-mmatai pengguna meski telah menggunakan mode incognito di browser Chrome dan mode pribadi di browser lainnya dengan tujuan melacak aktivitas internet mereka.
Hal tersebut diketahui setelah teknologi periklanan Google dan metode lainnya terus mencatat detail kunjungan situs dan aktivitas pengguna, bahkan ketika mereka berada dalam mode penjelajahan “pribadi”.
Baca Juga: Egghead jadi Perang Keluarga Terbesar di One Piece
“Para penggugat menuduh bahwa Google menghasilkan kumpulan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, meski pengguna telah menggunakan langkah-langkah untuk melindungi privasi mereka,” tulis The Globe and Mail dalam laporannya pada Sabtu (30/12).
Meski demikian, keputusan penyelesaian yang dicapai ini masih harus disetujui oleh hakim federal.
Pengacara penggugat berharap dapat menyampaikan kesepakatan penyelesaian akhir kepada pengadilan pada 24 Februari.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Indra Bekti, Ini Unggahan Menyentuh Aldila Jelita
Sampai berita ini keluar, Google belum segera menanggapi permintaan komentar mengenai penyelesaian tersebut.

