RELUNG.ID – Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) menepis tudingan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebut mereka telah menguasai lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan. GRIB Jaya menegaskan, kehadiran mereka di lokasi semata-mata sebagai pendamping hukum bagi ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.
“Kami menyampaikan klarifikasi tegas: GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana diberitakan. Kehadiran kami di lokasi adalah bentuk pendampingan hukum dan advokasi atas permintaan resmi dari ahli waris,” ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, dalam keterangan tertulis.
Colling menjelaskan bahwa pihaknya mulai mendampingi ahli waris pada 2024 setelah perjuangan panjang ahli waris melalui jalur hukum selama puluhan tahun tidak membuahkan hasil. Menurutnya, ahli waris memiliki bukti kepemilikan berupa girik yang menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah warisan turun-temurun.
Sengketa yang Berlarut Sejak 1980-an
Sengketa antara BMKG dan ahli waris telah berlangsung sejak 1980-an. BMKG mengklaim telah membeli lahan tersebut pada 1970-an dan berupaya mengosongkannya melalui gugatan perdata. Namun, menurut GRIB, BMKG kalah di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Pada 2007, BMKG mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan memenangkan sebagian gugatan. Meski demikian, Colling menegaskan bahwa putusan PK tersebut tidak disertai perintah eksekusi atau pengalihan hak kepemilikan.
“Putusan PK itu tidak memuat perintah penyerahan girik dan tidak ada perintah eksekusi. Jadi, BMKG tidak memiliki dasar kuat untuk melakukan pengosongan secara paksa,” tegas Colling.
GRIB Jaya juga membantah tudingan adanya permintaan uang Rp 5 miliar dalam sengketa ini. Mereka menantang pihak yang menuduh untuk mengungkap bukti dan identitas secara jelas.
“Kalau memang ada, sebutkan nama, waktu, dan buktinya. Tangkap kalau benar terjadi,” tegas Colling.
GRIB juga mengecam narasi “premanisme” yang dinilai mendiskreditkan ormas. “Kami menyesalkan framing negatif terhadap GRIB Jaya. Ini upaya membungkam perjuangan rakyat untuk mendapatkan haknya,” ujar Wilson.
GRIB Jaya menilai tindakan BMKG yang menghancurkan sebagian rumah warga menggunakan alat berat tanpa surat perintah eksekusi sebagai pelanggaran hukum. Mereka meminta dihentikannya segala tindakan sepihak yang tidak sesuai aturan.
“Kami akan terus mendampingi ahli waris melalui jalur hukum yang sah dan meminta kepolisian bersikap profesional tanpa terpengaruh tekanan pihak mana pun,” tandas Colling.[Tim]

