Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Gugat Dominasi Laki-laki dalam Saksi Nikah, Abdul Malik Raih Doktor dengan Summa Cumlaude
Regional

Gugat Dominasi Laki-laki dalam Saksi Nikah, Abdul Malik Raih Doktor dengan Summa Cumlaude

ADMINBy ADMIN26/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Abdul Malik, Ketua PCNU Palembang, mengguncang panggung akademik dengan disertasinya yang menyorot ketimpangan gender dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia.

Dalam sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (26/7/2025), Malik sukses mempertahankan disertasinya di hadapan sembilan guru besar, dan lulus dengan predikat summa cumlaude.

Disertasinya secara gamblang menyebut ketentuan saksi nikah dalam Pasal 25 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Permenag No. 30 Tahun 2024 sebagai bentuk diskriminasi normatif yang membungkam peran perempuan. Aturan itu mewajibkan saksi harus dua laki-laki muslim, tanpa ruang untuk perempuan.

“Ini bukan hanya soal tafsir, ini soal keadilan,” tegas Malik saat mempresentasikan disertasinya berjudul “Urgensi Rekonstruksi Regulasi Syarat Saksi Perkawinan di Indonesia”.

Menggunakan pendekatan socio-legal dan konstruktivisme hukum, Malik menguliti tiga lapis persoalan dalam sistem saksi nikah: substansi hukum yang bias gender, struktur hukum yang kaku, dan budaya patriarkal yang membenamkan perempuan di ruang pinggiran.

Ia menegaskan bahwa hukum nasional tak bisa tunduk pada tafsir sempit yang menyingkirkan separuh warga negara dari ruang partisipasi hukum. “Pasal 27 dan 28D UUD 1945 bicara soal kesetaraan, dan hukum Islam yang sejati juga menuntut keadilan,” ujar Pengasuh Ponpes Minjahul Aulia ini.

Tak berhenti pada kritik, Malik juga menawarkan solusi. Ia mengusulkan tiga langkah konkret yakni Judicial Review untuk membatalkan aturan diskriminatif melalui Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Legislative Review agar DPR merevisi peraturan yang meminggirkan perempuan. Executive Review untuk mendorong Kementerian Agama mengubah kebijakan teknis menjadi lebih inklusif.

“Saya tidak menggugat syariat. Saya ingin mengembalikan ruh Islam yang sejati: keadilan, kemaslahatan, dan kesetaraan,” tegas Malik dalam penutup sidangnya.

Para penguji yang hadir dalam sidang tak sekadar menyimak—mereka menyambut gagasan Malik dengan antusias. Rektor Unissula, Prof. Gunarto, menyebut disertasi itu sebagai “terobosan penting dalam reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia.”

Dekan Fakultas Syariah dari University of Jordan, Prof. Abdel Salam, bahkan menyatakan bahwa gagasan Malik selaras dengan arah pembaruan hukum Islam di dunia muslim. (KPB)

Abdul Malik Syafei Ketua PCNU Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSriwijaya FC Sapu Bersih Uji Coba, Masih Simpan Strategi untuk Championship
Next Article Hotspot Terdeteksi di Empat Lawang, Tim Gabungan Langsung Diterjunkan
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,905 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,778 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,751 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?