RELUNG.ID – Abdul Malik, Ketua PCNU Palembang, mengguncang panggung akademik dengan disertasinya yang menyorot ketimpangan gender dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia.
Dalam sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (26/7/2025), Malik sukses mempertahankan disertasinya di hadapan sembilan guru besar, dan lulus dengan predikat summa cumlaude.
Disertasinya secara gamblang menyebut ketentuan saksi nikah dalam Pasal 25 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Permenag No. 30 Tahun 2024 sebagai bentuk diskriminasi normatif yang membungkam peran perempuan. Aturan itu mewajibkan saksi harus dua laki-laki muslim, tanpa ruang untuk perempuan.
“Ini bukan hanya soal tafsir, ini soal keadilan,” tegas Malik saat mempresentasikan disertasinya berjudul “Urgensi Rekonstruksi Regulasi Syarat Saksi Perkawinan di Indonesia”.
Menggunakan pendekatan socio-legal dan konstruktivisme hukum, Malik menguliti tiga lapis persoalan dalam sistem saksi nikah: substansi hukum yang bias gender, struktur hukum yang kaku, dan budaya patriarkal yang membenamkan perempuan di ruang pinggiran.
Ia menegaskan bahwa hukum nasional tak bisa tunduk pada tafsir sempit yang menyingkirkan separuh warga negara dari ruang partisipasi hukum. “Pasal 27 dan 28D UUD 1945 bicara soal kesetaraan, dan hukum Islam yang sejati juga menuntut keadilan,” ujar Pengasuh Ponpes Minjahul Aulia ini.
Tak berhenti pada kritik, Malik juga menawarkan solusi. Ia mengusulkan tiga langkah konkret yakni Judicial Review untuk membatalkan aturan diskriminatif melalui Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Legislative Review agar DPR merevisi peraturan yang meminggirkan perempuan. Executive Review untuk mendorong Kementerian Agama mengubah kebijakan teknis menjadi lebih inklusif.
“Saya tidak menggugat syariat. Saya ingin mengembalikan ruh Islam yang sejati: keadilan, kemaslahatan, dan kesetaraan,” tegas Malik dalam penutup sidangnya.
Para penguji yang hadir dalam sidang tak sekadar menyimak—mereka menyambut gagasan Malik dengan antusias. Rektor Unissula, Prof. Gunarto, menyebut disertasi itu sebagai “terobosan penting dalam reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia.”
Dekan Fakultas Syariah dari University of Jordan, Prof. Abdel Salam, bahkan menyatakan bahwa gagasan Malik selaras dengan arah pembaruan hukum Islam di dunia muslim. (KPB)

