RELUNG.ID – Babak pembuktian dalam kasus gugatan kabut asap oleh sebelas warga Sumatera Selatan terhadap tiga perusahaan kayu besar kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/4/2025). Sidang kali ini menghadirkan seorang ahli dari pihak tergugat untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Exodus Hutabarat.
Sebelas warga Sumsel menggugat tiga perusahaan di, atas kebakaran hutan dan lahan gambut yang diduga menyebabkan kabut asap berbahaya.
Pada sidang sebelumnya, penggugat menghadirkan tiga ahli yang memperkuat argumen hukum mereka. Azwar Maas, guru besar ilmu tanah dari Universitas Gadjah Mada, menjelaskan karakteristik lahan gambut yang bersifat hydrophilic (menyukai air) secara alami. Ia mengungkapkan bahwa praktik pengeringan gambut melalui kanal-kanal menyebabkan lahan menjadi hydrophobic (takut air), sehingga sangat mudah terbakar.
“Pengeringan gambut mengubah sifat alami lahan, membuatnya rentan terhadap kebakaran yang sulit dipadamkan. Kebakaran ini bisa meluas dan bertahan lama,” jelas Azwar.
Andri Gunawan Wibisana, guru besar hukum lingkungan Universitas Indonesia, menambahkan bahwa aktivitas tersebut masuk kategori dangerous activity atau kegiatan berisiko tinggi. Ia menekankan bahwa berdasarkan prinsip strict liability dalam Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009, perusahaan tetap bertanggung jawab atas dampak yang timbul meskipun telah berusaha bertindak hati-hati.
“Pengeringan gambut dengan membangun kanal adalah aktivitas berisiko tinggi. Kebakaran yang terjadi akibat aktivitas ini menjadi tanggung jawab mutlak pelaku usaha,” tegas Andri.
Dimensi hak asasi manusia juga disoroti oleh Iman Prihandono, dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Ia mengingatkan bahwa korporasi memiliki kewajiban untuk menghormati hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat sesuai prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
“Perusahaan harus bertanggung jawab ketika aktivitas mereka merusak ekosistem dan merugikan hak masyarakat secara sistematis,” ujar Iman.
Gugatan ini mencakup kerusakan yang terjadi di Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Sugihan–Sungai Lumpur (KHG SSSL), wilayah dengan kebakaran terluas dalam dua dekade terakhir. Dari 2001 hingga 2020, tercatat 473 ribu hektare lahan terbakar di dalam konsesi ketiga perusahaan tergugat, dengan kebakaran berulang di 175 ribu hektare.
“Argumen kami kuat. Kerusakan lingkungan, dampak kabut asap, dan pelanggaran hak masyarakat harus menjadi tanggung jawab mutlak perusahaan,” kata Sekar Banjaran Aji, kuasa hukum penggugat.
Sidang ini menjadi momentum penting dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Sumsel yang terdampak kabut asap berkepanjangan.[THQ]

