Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Gugat Perusahaan, Warga Sumsel Hadirkan Bukti Kuat di Sidang Kabut Asap
Regional

Gugat Perusahaan, Warga Sumsel Hadirkan Bukti Kuat di Sidang Kabut Asap

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Babak pembuktian dalam kasus gugatan kabut asap oleh sebelas warga Sumatera Selatan terhadap tiga perusahaan kayu besar kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/4/2025). Sidang kali ini menghadirkan seorang ahli dari pihak tergugat untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Exodus Hutabarat.

Sebelas warga Sumsel menggugat tiga perusahaan di, atas kebakaran hutan dan lahan gambut yang diduga menyebabkan kabut asap berbahaya.

Pada sidang sebelumnya, penggugat menghadirkan tiga ahli yang memperkuat argumen hukum mereka. Azwar Maas, guru besar ilmu tanah dari Universitas Gadjah Mada, menjelaskan karakteristik lahan gambut yang bersifat hydrophilic (menyukai air) secara alami. Ia mengungkapkan bahwa praktik pengeringan gambut melalui kanal-kanal menyebabkan lahan menjadi hydrophobic (takut air), sehingga sangat mudah terbakar.

“Pengeringan gambut mengubah sifat alami lahan, membuatnya rentan terhadap kebakaran yang sulit dipadamkan. Kebakaran ini bisa meluas dan bertahan lama,” jelas Azwar.

Andri Gunawan Wibisana, guru besar hukum lingkungan Universitas Indonesia, menambahkan bahwa aktivitas tersebut masuk kategori dangerous activity atau kegiatan berisiko tinggi. Ia menekankan bahwa berdasarkan prinsip strict liability dalam Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009, perusahaan tetap bertanggung jawab atas dampak yang timbul meskipun telah berusaha bertindak hati-hati.

“Pengeringan gambut dengan membangun kanal adalah aktivitas berisiko tinggi. Kebakaran yang terjadi akibat aktivitas ini menjadi tanggung jawab mutlak pelaku usaha,” tegas Andri.

Dimensi hak asasi manusia juga disoroti oleh Iman Prihandono, dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Ia mengingatkan bahwa korporasi memiliki kewajiban untuk menghormati hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat sesuai prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

“Perusahaan harus bertanggung jawab ketika aktivitas mereka merusak ekosistem dan merugikan hak masyarakat secara sistematis,” ujar Iman.

Gugatan ini mencakup kerusakan yang terjadi di Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Sugihan–Sungai Lumpur (KHG SSSL), wilayah dengan kebakaran terluas dalam dua dekade terakhir. Dari 2001 hingga 2020, tercatat 473 ribu hektare lahan terbakar di dalam konsesi ketiga perusahaan tergugat, dengan kebakaran berulang di 175 ribu hektare.

“Argumen kami kuat. Kerusakan lingkungan, dampak kabut asap, dan pelanggaran hak masyarakat harus menjadi tanggung jawab mutlak perusahaan,” kata Sekar Banjaran Aji, kuasa hukum penggugat.

Sidang ini menjadi momentum penting dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Sumsel yang terdampak kabut asap berkepanjangan.[THQ]

Kabut Asap Karhutla Sinar Mas Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIbu di OKU Timur Ditembak Anak Kandung Usai Cekcok
Next Article Investor Pasar Modal Sumsel Tembus 385 Ribu, Didominasi Usia Produktif Namun Generasi Muda Potensial
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,825 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,798 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?