RELUNG.ID – Pengadilan Agama Bandung mengonfirmasi telah menerima gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Perkara rumah tangga pasangan tokoh publik ini kini resmi bergulir ke jalur hukum dan tengah memasuki tahapan awal persidangan.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar secara administratif dan akan segera disidangkan. Gugatan diajukan oleh Atalia melalui kuasa hukum yang ditunjuk.
“Perkara sudah terdaftar dan sidang perdana dijadwalkan dalam waktu dekat,” ujar Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (15/12).
Ia menegaskan, Pengadilan Agama Bandung akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga kerahasiaan proses persidangan. Sidang perceraian, kata dia, akan digelar secara tertutup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, Atalia Praratya saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, sementara Ridwan Kamil dikenal sebagai mantan Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung. Keduanya merupakan figur publik yang selama ini kerap tampil harmonis di ruang publik.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Atalia maupun Ridwan Kamil terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut. Pengadilan pun menegaskan tidak akan mengungkap substansi perkara di luar proses persidangan.
PA Bandung memastikan seluruh tahapan hukum akan berjalan profesional, independen, dan berlandaskan prinsip keadilan bagi para pihak.[THQ]

