RELUNG.ID – Satlantas Polrestabes Palembang mewanti-wanti para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong. Jika masih ditemukan maka akan diberikan sanksi penyitaan hingga sanksi tilang kendaraan.
Demikian diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama, Kamis (2/2).
Baca Juga: Empat Diplomat Rusia yang Berbasis di Vienna Diusir
Dia mengatakan, dalam beberapa hari ini sudah satu persatu pemilik kendaraan mendatangi Polrestabes Palembang untuk mengurus kendaraan mereka yang diamankan.
“Benar sudah ada pemilik kendaraan yang kita amankan mendatangi Polrestabes Palembang, mereka datang dengan mengganti knalpot kendaraan yang brong menjadi knalpot standar,” katanya, Kamis (2/2).
Baca Juga: Ekspor Mobil Daihatsu Tembus 160 Ribu Unit Selama 2022
Meski sudah mengganti knalpot dan memperlihatkan kelengkapan surat, mulai dari SIM, BPKB dan STNK, pengendara juga diberikan sanksi tilang. Dengan upaya ini, diharapkan menjadi contoh kepada pengendara lainnya agar tidak meresahkan pengendaraan di jalan.
“Kami juga akan selalu rutin menggelar razia dan balap liat,” pungkasnya.

