Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gunakan Mobil Tangki Modifikasi, Warga OKU Timur Beli Solar Subsidi Hingga 1000 Liter
Hukum

Gunakan Mobil Tangki Modifikasi, Warga OKU Timur Beli Solar Subsidi Hingga 1000 Liter

alwiBy alwi06/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Satgas Ops illegal drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan pelaku dua orang pria yang sedang mengisi solar subsidi dengan menggunakan mobil L 300 dengan tangki yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 1500 liter disalah satu SPBU di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur Rabu 30 November 2022.

Dua orang yang diamankan yakni BH alias Bobby dan satu orang Novi Haryanto alias Bogel pengawas SPBU yang belum tertangkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany melalui Wadir AKBP Putu Yudha SIK MH mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka BH mengisi bbm jenis solar subsidi disalah satu SPBU di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur yang menggunakan mobil L 300 dengan tangki petak yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 1500 liter.

“Mereka membeli solar seminggu tiga kali, dengan keuntungan 2 – 3 juta perminggunya. Solar yang dibeli berdasarkan pengakuan tersangka dijualnya ke pedagang eceran,”kata Putu Yudha kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti Selasa (6/12).

Dikatakan Putu Yudha untuk memudahkan mendapatkan solar, pelaku BH berkoordinasi dengan pengawas SPBU sehingga bisa mendapatkan solar dalam jumlah yang besar.

“Dari sinilah jelas keterlibatan pengawas SPBU ikut terlibat. Solar subsidi yang dibeli pelaku BH harganya lebih dari harga normal berarti ada keuntungan yang didapat oleh pengawas SPBU,”bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Putu Yudha saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dalam kasus ini polisi menyita satu unit mobil L 300 warna putih dengan nopol BG 1311 NT yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas 1500 liter yang baru terisi BBM solar 1000 liter.

“Untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePT RMK Diduga Rusak Aset Pemkab, Begini Kata Pj Bupati Muara Enim
Next Article Akses Jalan dan Jembatan di Desa Banban Rejo OKU Timur Terendam Banjir
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?