Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Guru Ngaji di Muba Rudapaksa Bocah Enam Tahun
Hukum

Guru Ngaji di Muba Rudapaksa Bocah Enam Tahun

alwiBy alwi01/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sodiq (43) Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus diringkus Polres Muba. Lantaran, melakukan rudapaksa terhadap muridnya yang masih berusia enam tahun.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Muba, Iptu Effendi mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari keluarga korban. Lantaran, pelaku telah melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Pihaknya juga masih akan mendalami kasus tersebut, apakah ada korban lainnya. “Pelaku sendiri diancam undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujarnya.

Sementara itu, dihadapan polisi, tersangka Sodiq mengatakan peristiwa tesebut berawal saat dirinya melihat korban sedang bermain di teras rumah, Jumat (24/11). Dia pun kemudian, tak mampu mengendalikan nafsunya dan menarik serta mengendong korban ke dalam kamar.

“Korban ini anak tetangga saya yang jaraknya sekitar 60 meter dari rumah dan korban juga murid ngaji saya,” katanya.

Usai melakukan aksinya tersebut, korban pun kesakitan dan meminta keluar dari rumah. Dia pun membiarkan korban pergi. Dia juga mengaku tidak sedikit pun takut, meski di rumahnya terdapat istri, mertua dan anaknya. “Sebelumnya sudah ada tiga korban. Tapi, hanya saya peluk dan cium saja,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral, Seorang Ibu di Palembang Dipolisikan Anak Kandungnya, Alasannya Begini
Next Article Pertengahan Desember, 3.015 Warga OKU Timur Bakal Nikmati Jargas Rumah Tangga
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,007 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,877 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,850 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?