Sodiq (43) Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus diringkus Polres Muba. Lantaran, melakukan rudapaksa terhadap muridnya yang masih berusia enam tahun.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Muba, Iptu Effendi mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari keluarga korban. Lantaran, pelaku telah melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pihaknya juga masih akan mendalami kasus tersebut, apakah ada korban lainnya. “Pelaku sendiri diancam undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
Sementara itu, dihadapan polisi, tersangka Sodiq mengatakan peristiwa tesebut berawal saat dirinya melihat korban sedang bermain di teras rumah, Jumat (24/11). Dia pun kemudian, tak mampu mengendalikan nafsunya dan menarik serta mengendong korban ke dalam kamar.
“Korban ini anak tetangga saya yang jaraknya sekitar 60 meter dari rumah dan korban juga murid ngaji saya,” katanya.
Usai melakukan aksinya tersebut, korban pun kesakitan dan meminta keluar dari rumah. Dia pun membiarkan korban pergi. Dia juga mengaku tidak sedikit pun takut, meski di rumahnya terdapat istri, mertua dan anaknya. “Sebelumnya sudah ada tiga korban. Tapi, hanya saya peluk dan cium saja,” pungkasnya.
