RELUNG.ID – Seorang guru silat yang mengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir, berinisial AR, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap 16 santri laki-laki. Kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Salah satu orang tua korban, EI, mengungkapkan bahwa anaknya, RTE (15), menjadi korban pelecehan oleh guru silat tersebut pada 22 Januari 2025. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di mess ponpes.
“Awalnya anak saya bersama temannya diminta membersihkan mess. Setelah itu, mereka disuruh memijat guru mereka. Namun, setelah memijat, anak saya diminta telentang, sementara temannya diminta menungging. Di situlah terjadi perbuatan tersebut,” ungkap EI pada Sabtu (15/3/2025).
EI menyebut bahwa pihak ponpes tidak memberikan respons meski anaknya telah melaporkan kejadian tersebut. Bahkan, ia menduga pihak ponpes berusaha menutup-nutupi kasus ini. Merasa diabaikan, EI akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel.
“Sebagai orang tua, kami merasa sangat hancur. Kami berharap polisi segera memproses laporan ini dan memberikan keadilan kepada anak-anak kami,” tambahnya dengan penuh harap.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelecehan ini. Ia menyatakan bahwa penyidik dari Unit PPA sedang mendalami kasus tersebut.
“Kami sudah memintai keterangan dari korban, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya. Proses penyelidikan terus berjalan,” kata AKP Ilham.[THQ]
Lindungi Anak dari Kekerasan
Jika Anda mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwenang. Berikut adalah beberapa lembaga yang dapat dihubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
– Telepon: (+62) 021-319 015 56
– WhatsApp: 0821-3677-2273
– Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
– Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
3. LBH APIK
– WhatsApp: 0813-8882-2669 (pukul 09.00-21.00 WIB)
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
– Telepon: 0711-314004
– HP: +62 812-7831-593

