RELUNG.ID – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa semangat masyarakat membantu korban bencana di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera patut diapresiasi. Namun ia mengingatkan, gelombang solidaritas ini harus tetap berjalan di jalur yang benar: transparan dan berizin.
Menurut Gus Ipul, penggalangan dana oleh publik—baik oleh individu, komunitas, maupun lembaga—secara prinsip diperbolehkan. Pemerintah justru menyambut antusias energi kolektif masyarakat yang ingin bergerak cepat membantu korban bencana.
Namun, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, setiap pihak yang ingin menggalang dana diimbau mengurus izin terlebih dahulu.
“Siapa pun boleh mengumpulkan donasi. Tapi sebaiknya sesuai ketentuan, izin dulu,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Izin dapat diajukan ke pemerintah kabupaten/kota, atau langsung ke Kementerian Sosial jika penggalangan dana dilakukan lintas provinsi.
Gus Ipul memastikan prosesnya kini jauh lebih sederhana. “Sekarang sangat mudah, bisa diajukan secara online,” tegasnya.
Lebih jauh, Mensos menempatkan pelaporan sebagai pilar utama. Setiap rupiah yang dihimpun harus jelas alurnya—untuk apa, disalurkan kepada siapa, dan di mana alamat penerimanya.
“Yang paling penting itu dilaporkan. Dana yang dikumpulkan harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Untuk donasi hingga Rp500 juta, laporan cukup menggunakan audit internal. Namun jika melewati angka tersebut, penyelenggara wajib bekerja sama dengan auditor bersertifikat.
Tingginya partisipasi publik, termasuk para influencer yang menggerakkan pengikutnya untuk berdonasi, diakui Gus Ipul sebagai hal positif. Namun ia menegaskan, antusiasme tidak boleh mengabaikan aturan.
“Kita mengapresiasi siapa pun yang ingin membantu. Yang penting, dana yang dikumpulkan harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.[THQ]

