RELUNG.ID – Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama di tahun 2023.
Kesepatakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Baca Juga: J-Hope BTS Mulai Proses Pendaftaran Militer, Begini Pengumuman Lengkap Bright Music
“Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy
Berikut hari libur dan cuti bersama di bulan Maret 2023 yang dapat dijadikan rekomendasi waktu yang cocok untuk liburan;
Baca Juga: Sinopsis Drakor ‘The Real Deal Has Come’, Tayang Perdana Maret Mendatang Setiap Akhir Pekan
Tanggal 22 Maret (Rabu) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Tanggal 23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

