RELUNG.ID – Diberitahukan kepada pengguna APAR baru beresiko meledak karena kualitas jelek alias dibawah standar. APAR adalah alat pemadam api ringan yang biasa ada di dalam mobil.
Hal itu dikatakan Senior Investigator dari KNKT Ahmad Wildan menjelaskan, standar keselamatan kendaraan yang diatur di dalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama.
Baca Juga: Ini 6 Alasan Mitsubishi Xforce Layak Dimiliki
“Sebagai contoh, bahwa kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR,” katanya dilansir dari AutoFun.
Dilanjutkannya, melihat standar keselematan yang ada, produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan. Selain itu juga diwajibkan menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan.
“Hak dari konsumen, kendaraan yang sudah terjual ke masyarakat namun belum memenuhi standar keselamatan dengan regulasi terbaru, maka pihak produsen otomotif diharuskan melakukan recall,”jelasnya
Baca Juga: Kenapa Xforce Lebih Tinggi dari Pajero Sport? Ternyata untuk Atasi Banjir
Berbeda dengan APAR bertekanan, alat pemadam api dengan masa kadaluarsa 8 tahun untuk mobil tidak bertekanan serta tidak perlu memerlukan perawatan khusus. Melihat daripada standar regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, alat pemadam pada mobil yang bertekanan diharuskan mengganti tabung setiap 5 tahun sekali.
Sedangkan untuk material didalamnya juga wajib diganti setiap setahun sekali, dan diperiksa setiap 6 bulan. Dituliskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, bahwa alat pemadam untuk kendaraan tidak yang bertekanan.
“Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya beresiko meledak, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,”pungkasnya

