Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Hati-hati Mobil Kalian! APAR Baru Mudah Meledak
Lifestyle

Hati-hati Mobil Kalian! APAR Baru Mudah Meledak

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda28/08/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Diberitahukan kepada pengguna APAR baru beresiko meledak karena kualitas jelek alias dibawah standar. APAR adalah alat pemadam api ringan yang biasa ada di dalam mobil.

Hal itu dikatakan Senior Investigator dari KNKT Ahmad Wildan menjelaskan, standar keselamatan kendaraan yang diatur di dalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama.

Baca Juga: Ini 6 Alasan Mitsubishi Xforce Layak Dimiliki

“Sebagai contoh, bahwa kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR,” katanya dilansir dari AutoFun.

Dilanjutkannya, melihat standar keselematan yang ada, produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan. Selain itu juga diwajibkan menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan.

“Hak dari konsumen, kendaraan yang sudah terjual ke masyarakat namun belum memenuhi standar keselamatan dengan regulasi terbaru, maka pihak produsen otomotif diharuskan melakukan recall,”jelasnya

Baca Juga: Kenapa Xforce Lebih Tinggi dari Pajero Sport? Ternyata untuk Atasi Banjir

Berbeda dengan APAR bertekanan, alat pemadam api dengan masa kadaluarsa 8 tahun untuk mobil tidak bertekanan serta tidak perlu memerlukan perawatan khusus. Melihat daripada standar regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, alat pemadam pada mobil yang bertekanan diharuskan mengganti tabung setiap 5 tahun sekali.

Sedangkan untuk material didalamnya juga wajib diganti setiap setahun sekali, dan diperiksa setiap 6 bulan. Dituliskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, bahwa alat pemadam untuk kendaraan tidak yang bertekanan.

“Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya beresiko meledak, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,”pungkasnya

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIni 6 Alasan Mitsubishi Xforce Layak Dimiliki
Next Article Ternyata Brio Kalahkan All New Honda CR-V di Lantai GIIAS 2023
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,890 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,763 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,736 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?