RELUNG.ID — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru kembali menyoroti persoalan aset milik pemerintah provinsi yang hingga kini belum sepenuhnya tertata. Menurutnya, persoalan tanah dan aset di Sumsel bukan sekadar tumpang tindih administratif, tetapi sudah tergolong kronis karena warisan dari masa ke masa.
“Permasalahan mengenai aset ini kronis. Ini sudah berlangsung sejak era Gubernur pertama AK Gani, ketika wilayah Sumsel masih mencakup Jambi, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung,” ujar Deru dalam Rakor Capaian Sinergitas Pemda dan Kejaksaan di Griya Agung, Senin (20/10/2025).
Deru mengungkapkan, kompleksitas persoalan aset makin meningkat setelah lahirnya kebijakan otonomi daerah dan perubahan nomenklatur lembaga. Banyak aset pemerintah provinsi yang terlepas tanpa pengawasan memadai, bahkan beralih fungsi tanpa kejelasan status hukum.
Salah satu contoh nyata adalah kawasan transmigrasi di sejumlah kabupaten yang dulunya menjadi sentra pertanian dan perkebunan.
“Jalan antarunit di wilayah transmigrasi mencapai 4 ribu kilometer. Kami tidak sanggup menanganinya sendiri lewat APBD. Padahal, daerah itu justru produktif,” jelasnya.
Selain wilayah transmigrasi, kawasan Jakabaring juga menjadi sorotan. Deru menilai, proses pembangunan kota baru di era 1980-an meninggalkan banyak persoalan aset.
“Jakabaring itu dulu diciptakan untuk menyeimbangkan wilayah Ulu dan Ilir, tapi banyak lahan yang akhirnya diambil pihak-pihak tertentu tanpa izin,” ujarnya.
Di sisi lain, Deru memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang dinilai berhasil membuka kembali sejumlah kasus lama terkait aset milik Pemprov. Beberapa aset penting seperti yang berada di Yogyakarta, Bandung, dan Jalan Mayor Ruslan Palembang telah berhasil dikembalikan ke tangan pemerintah.
“Bahkan dulu, saat ingin masuk ke aset kita di Bandung, lahan itu dikuasai preman. Sekarang asetnya sudah kembali, dan itu hasil kerja sama luar biasa antara Pemprov dan Kejati,” ungkap Deru.
Sementara itu, mantan Kajati Sumsel Yulianto, yang kini dipercaya sebagai Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan RI, menegaskan bahwa pihaknya selama ini fokus menindak tegas praktik mafia tanah yang merugikan negara.
“Selama bertugas di Sumsel, kami telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga mencapai triliunan rupiah, dari bidang sumber daya alam, perpajakan, hingga BUMN,” ujarnya.[THQ]

