RELUNG.ID – Presiden RI, Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 tahun 2023.
Aturan tersebut bahkan mulai diberlakukan sejak 31 Oktober lalu.
Dalam aturan tersebut membahas kesetaraan hak antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Poco C65 Bakal Meluncur Secara Global 5 November Mendatang, Ini Spesifikasinya
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non materil,” tulis Pasal 21 ayat (1) dalam aturan tersebut, Kamis (2/11).
Adapun komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas 7 hal. Yaitu penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
Dalam Pasal 21 ayat (6) dijelaskan, jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua.
Baca Juga: Shin Hye Sun dan Ji Chang Wook Tumbuh Bersama di Pulau Jeju
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja.
Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Baca Juga: Ginny Lambang Cinta Sejati di One Piece, Pengorbanan Luar Biasa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas sempat mengatakan, sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan lewat skema defined contribution.
“Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti),” pungkasnya.

