Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ibu Muda di Lubuklinggau Ditangkap Polisi Terkait Kasus TPPO, Korbannya Remaja 14 Tahun
Hukum

Ibu Muda di Lubuklinggau Ditangkap Polisi Terkait Kasus TPPO, Korbannya Remaja 14 Tahun

RiyadiBy Riyadi04/11/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustri perdagangan orang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Ibu muda di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran melakukan tindak pidana penjualan orang (TPPO) dengan korbannya perempuan dibawah umur yang masih berstatus pelajar yakni inisial ZA (14).

Tindak pidana tersebut dilakukan tersangka Indah Ayu Lestari (26), warga Gang Gong Mas, Kelurahan Belalau, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula pada Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di WE Hotel Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

“Saat itu korban, tersangka, saksi Tara dan anak tersangka (7 tahun) menuju ke Hotel Lubuklinggau untuk check ini,” kata Kasat Reskrim pada Senin, 4 November 2024.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB korban, tersangka dan saksi Tara dan anak tersangka keluar dari kamar. Setibanya di lift, korban mendengar ucapan tersangka dengan seorang laki-laki inisial TK.

“Bahwa tersangka menawarkan korban kepada TK,” ujarnya.

Lalu keesokan harinya tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB saksi Tara dan anak tersangka pulang ke rumah. Sedangkan di kamar hanya tinggal korban dengan tersangka.

Setelah itu sekitar pukul 12.00, datang seorang laki-laki yang usianya kurang lebih 50 tahun mengetuk pintu kamar. Lalu dibuka oleh tersangka.

“Saat laki-laki itu masak kedalam kamar, tersangka langsung pergi meninggalkan korban dan laki-laki tersebut sambil menutup pintu kamar,” jelasnya.

Selanjutnya setelah pintu tertutup, laki-laki tersebut mendekati korban. Kemudian laki-laki tersebut mengancam korban dengan tidak memberikan uang bila keinginannya tidak dituruti.

“Kemudian laki-laki tersebut melakukan aksinya terhadap korban,” bebernya

Seusai melakukan perbuatan tersebut, laki-laki tersebut memberikan uang Rp 700 ribu. Setelah itu, laki-laki tersebut keluar. Dan tersangka langsung masuk ke kamar serta bertanya kepada korban “Mano duitnyo”. Dan korban langsung memberi tersangka uang Rp 300 ribu.

Namun sambung Kasat Reskrim, tersangka meminta tambah dan maunya uang sebesar Rp 400 ribu. Dan korban memberikan uang tersebut. Selanjutnya korban dan tersangka beristirahat di dalam kamar. Dan korban tidak bisa pulang karena takut tersangka marah kepada korban.

Polisi yang menerima laporan kasus TPPO atau mucikari, pada tanggal 30 Oktober 2024 unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dan Anggota Opsnal Macan Linggau melakukan gelar perkara dengan menetapkan Indah Ayu Lestari sebagai tersangka.

Dimana sambungnya, tersangka disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Sub pasal 297 KUHP dan Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

Setelah itu tim langsung menuju ke Gang Gong Mas untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Barang bukti yang diamankan berupa rekaman CCTV, 1 lembar pemesanan kamar dari aplikasi Agoda, 1 lembar pemesanan kabar, 1 buku daftar tamu, pakaian korban yang tertinggal di WE Hotel dan 1 handphone (HP) merk Oppo.(AM)

Lubuklinggau Pelaku Tertangkap Remaja 14 Tahun Jadi Korban TPPO
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article51 Anggota Pengawas TPS Kecamatan Rawas Ilir Dilantik
Next Article Aksi Jambret Terekam CCTV saat Rampas Handphone Perempuan di Lubuklinggau
Riyadi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20262 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,934 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,804 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,777 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?