RELUNG.ID — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang memberikan imbauan kepada masjid dan musala untuk tidak menggunakan pengeras suara selama hari pertama Ramadan yang diprediksi jatuh bersamaan pada besok (11/3/2024).
Imbauan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap umat Hindu yang merayakan Hari Raya Nyepi.
Nazwal Ardhani, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Palembang, menjelaskan bahwa imbauan ini bertujuan agar umat beragama saling menghormati dan menghargai satu sama lain selama Hari Raya Nyepi dan awal Ramadan yang bersamaan. Dia menegaskan bahwa semua masjid dan musala di Palembang diminta untuk mematuhi Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di rumah ibadah.
Nazwal menekankan pentingnya penggunaan pengeras suara yang bijaksana, di mana tidak perlu digunakan selama pelaksanaan salat tarawih dan tadarus Al-Quran. Surat edaran ini telah disosialisasikan kepada masyarakat oleh petugas Kemenag tingkat Kecamatan (KUA) dan Penyuluh Agama.
Harapannya, dengan adanya imbauan ini, Hari Raya Nyepi dan hari pertama Ramadan di Palembang dapat berjalan lancar, damai, dan tenang bagi semua umat yang melakukan ibadah. Kemenag berharap agar semua umat dapat menjalankan ibadahnya dengan khusyuk dan mendapat berkah dalam menyambut awal Ramadan serta merayakan Hari Raya Nyepi. [RG]

