Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Indonesia Larang Penjualan Google Pixel dan iPhone 16
Indeks

Indonesia Larang Penjualan Google Pixel dan iPhone 16

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda05/11/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Iphone 16, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Indonesia baru saja melarang penjualan ponsel Google Pixel dan iPhone 16 di dalam negeri, setelah kedua perangkat tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan minimal kandungan komponen lokal sebesar 40 persen.

Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai upaya untuk mendorong pemerataan investasi dan meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam produk teknologi yang beredar di pasar Indonesia.

Febri Hendri Antoni Arief, juru bicara Kementerian Perindustrian, menegaskan bahwa produk Google tidak mengikuti skema kandungan lokal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Produk Google tidak mematuhi skema yang kami tetapkan, jadi mereka tidak dapat dijual di sini,” kata Febri, dikutip dari Trtworld.com pada Selasa (5/11/2024).

Bagi pengguna yang tetap ingin memiliki ponsel Google Pixel atau iPhone 16, mereka masih dapat membelinya di luar negeri, namun harus menjalani prosedur khusus serta membayar pajak impor yang berlaku saat membawa perangkat tersebut ke Indonesia.

Kebijakan ini juga menekankan komitmen pemerintah untuk memperkuat partisipasi komponen dalam negeri di industri teknologi.

Produsen smartphone yang ingin masuk ke pasar Indonesia kini diwajibkan bekerja sama dengan pemasok lokal atau mengadopsi komponen lokal dalam produk mereka untuk memenuhi ketentuan regulasi ini.

Namun, kebijakan tersebut tidak melarang pengguna individu untuk memiliki perangkat Pixel atau iPhone 16, yang masih bisa diakses dengan beberapa persyaratan tambahan.

Meski Google dan Apple bukan merek dominan di pasar smartphone Indonesia, keduanya tetap menganggap Indonesia sebagai pasar strategis, mengingat jumlah populasi yang besar dan potensi pengguna teknologi yang terus berkembang.

Menurut data IDC, pangsa pasar smartphone di Indonesia saat ini didominasi oleh OPPO dari Cina dan Samsung dari Korea Selatan.

Namun, kebijakan baru ini memicu berbagai reaksi. Bhima Yudhistira, Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Hukum, menilai kebijakan ini sebagai bentuk proteksionisme yang dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi.

“Langkah ini bisa menciptakan sentimen negatif di kalangan investor yang ingin masuk ke Indonesia,” ujar Bhima. Ia menyebut bahwa pembatasan ini bisa menghambat daya saing serta mempengaruhi minat investor asing yang mempertimbangkan Indonesia sebagai tujuan bisnis.

Pemerintah berharap aturan ini akan memacu peningkatan komponen lokal dan membawa dampak positif bagi sektor industri dalam negeri, sekaligus membuka peluang baru bagi perusahaan teknologi lokal yang mendukung ekosistem manufaktur. Namun, dampak kebijakan ini terhadap pilihan konsumen dan pasar masih menjadi sorotan para pengamat.[TRA]

Google Pixel I Phone 16
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSadis! Jual Gadis di Bawah Umur, Dua Wanita di OKU Dibekuk
Next Article Eks Dirjen Kereta Api Terima Suap Rp 18 Miliar dalam Kasus Korupsi LRT Palembang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?