RELUNG.ID – Pemerintah Indonesia baru saja melarang penjualan ponsel Google Pixel dan iPhone 16 di dalam negeri, setelah kedua perangkat tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan minimal kandungan komponen lokal sebesar 40 persen.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai upaya untuk mendorong pemerataan investasi dan meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam produk teknologi yang beredar di pasar Indonesia.
Febri Hendri Antoni Arief, juru bicara Kementerian Perindustrian, menegaskan bahwa produk Google tidak mengikuti skema kandungan lokal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Produk Google tidak mematuhi skema yang kami tetapkan, jadi mereka tidak dapat dijual di sini,” kata Febri, dikutip dari Trtworld.com pada Selasa (5/11/2024).
Bagi pengguna yang tetap ingin memiliki ponsel Google Pixel atau iPhone 16, mereka masih dapat membelinya di luar negeri, namun harus menjalani prosedur khusus serta membayar pajak impor yang berlaku saat membawa perangkat tersebut ke Indonesia.
Kebijakan ini juga menekankan komitmen pemerintah untuk memperkuat partisipasi komponen dalam negeri di industri teknologi.
Produsen smartphone yang ingin masuk ke pasar Indonesia kini diwajibkan bekerja sama dengan pemasok lokal atau mengadopsi komponen lokal dalam produk mereka untuk memenuhi ketentuan regulasi ini.
Namun, kebijakan tersebut tidak melarang pengguna individu untuk memiliki perangkat Pixel atau iPhone 16, yang masih bisa diakses dengan beberapa persyaratan tambahan.
Meski Google dan Apple bukan merek dominan di pasar smartphone Indonesia, keduanya tetap menganggap Indonesia sebagai pasar strategis, mengingat jumlah populasi yang besar dan potensi pengguna teknologi yang terus berkembang.
Menurut data IDC, pangsa pasar smartphone di Indonesia saat ini didominasi oleh OPPO dari Cina dan Samsung dari Korea Selatan.
Namun, kebijakan baru ini memicu berbagai reaksi. Bhima Yudhistira, Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Hukum, menilai kebijakan ini sebagai bentuk proteksionisme yang dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi.
“Langkah ini bisa menciptakan sentimen negatif di kalangan investor yang ingin masuk ke Indonesia,” ujar Bhima. Ia menyebut bahwa pembatasan ini bisa menghambat daya saing serta mempengaruhi minat investor asing yang mempertimbangkan Indonesia sebagai tujuan bisnis.
Pemerintah berharap aturan ini akan memacu peningkatan komponen lokal dan membawa dampak positif bagi sektor industri dalam negeri, sekaligus membuka peluang baru bagi perusahaan teknologi lokal yang mendukung ekosistem manufaktur. Namun, dampak kebijakan ini terhadap pilihan konsumen dan pasar masih menjadi sorotan para pengamat.[TRA]

